HomeSeputar JabarWali Kota Depok: PSBB Di Kota Depok Mulai Diberlakukan

Wali Kota Depok: PSBB Di Kota Depok Mulai Diberlakukan

Wali Kota Depok: PSBB Di Kota Depok Mulai Diberlakukan

JayantaraNews.com, Depok

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok mulai diberlakukan.

Wali Kota Depok Muhammad Idris bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok umumkan besok, Rabu 15 April 2020, pemberlakuan pelaksanaan PSBB Kota Depok sudah dimulai,” katanya saat Konferensi Pers di Balaikota Depok, Selasa (14/4/2020) 

Wali Kota Depok menyampaikan, ada sekitar 20 titik pemeriksaan kendaraan, juga perusahaan yang memaksakan karyawannya masuk kerja akan dilaporkan ke Menprin terkait izin operasional perusahaannya, tegas Idris.

Dia juga menerangkan, penerapan PSBB di Kota Depok agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat. Untuk itu, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi, diantaranya; Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Depok.

Idris berharap, agar masyarakat tetap berdiam di rumah, jika hendak keluar, untuk urusan yang sangat penting saja, tutur Idris.

” Kita harus menjaga diri dari penularan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial. Disisi lain, pengawasan dari Kampung Siaga Covid-19 tetap akan selalu kami tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari,” tandasnya.

Idris terangkan, penerapan PSBB di Kota Depok agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat. Semoga PSBB ini dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok, harapnya. (Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News