HomeSeputar JabarSoal Surat Pemberitahuan Camat Rawamerta Kepada Para Kades, Andri: Kebablasan & Lampaui...

Soal Surat Pemberitahuan Camat Rawamerta Kepada Para Kades, Andri: Kebablasan & Lampaui Kewenangan!

Soal Surat Pemberitahuan Camat Rawamerta Kepada Para Kades, Andri: Kebablasan & Lampaui Kewenangan!

JayantaraNews.com, Karawang

Menghadapi pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Virus Corona, dan pemerintah pusat sudah mengkategorikan pandemi ini sebagai Bencana Nasional. Berbagai macam upaya di lakukan untuk menangkal semakin meluasnya sebaran Virus Corona.

Tak hanya soal pencegahan, dampak lain yang disebabkan mewabahnya Virus Corona terus dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Seperti halnya dampak ekonomi, dari mulai kebijakan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan Sembilan Bahan Pokok (Sembako), menggratiskan, memberikan diskon 50% pembayaran listrik bersubsidi dengan kategori tertentu, sampai dengan memberikan keringanan cicilan perbankkan selama 1 tahun.

Namun ada sesuatu hal yang janggal di salah satu kecamatan yang ada di Karawang, yaitu Kecamatan Rawamerta. Dimana pada tanggal 13 April 2020, Camat Rawamerta mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan nomor surat : 501/100 Kec, yang ditujukan kepada para kepala desa (Kades).

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Camat Rawamerta mengimbau kepada seluruh nasabah agar tetap melakukan pembayaran kepada PT PNM MEKAR Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran, dengan alasan bahwa PT PNM MEKAR sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerhati Politik dan Pemerintahan Andri Kurniawan, saat diminta pendapatnya oleh kalangan awak media mengatakan. ” Lho, apa kewenangan seorang Camat hingga membuat surat seperti itu? Sudah kebablasan itu namanya! Setingkat Bupati saja tidak berani mengeluarkan imbauan seperti itu,” katanya.

” Anehnya lagi, dalam perihal surat bunyinya pemberitahuan. Tapi pada paragraf kedua surat, substansinya mengimbau? Yang jadi pertanyaan, kapasitas Camat sebagai apa? Jadi malah terkesan memposisikan diri seperti juru tagih,” herannya.

” Sekelas Pegadaian (Persero) saja menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemi Virus Corona (Covid-19),” jelas Andri Kurniawan.

” Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait dengan kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga 1 tahun,” ucapnya.

Menurutnya,” Kebijakan Pegadaian sudah sangat bagus, sebagai bentuk respons atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian, yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.”

” Kalau Camat Rawamerta dalam suratnya menjelaskan, bahwa PT PNM MEKAR terdaftar di OJK, seharusnya mematuhi POJK. Bukan malah terkesan menakuti-nakuti nasabah dengan (BI Checking) pada Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan dikategorikan macet,” kesal Andri.

” Saya yakin, Camat Ramawerta mengeluarkan surat semacam itu tanpa berkoordinasi, apalagi meminta izin kepada Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda). Karena logikanya, Bupati dan Sekda tidak mungkin mengizinkan,” ujarnya.

” Saya meminta Inspektorat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang agar segera memanggil untuk mengklarifikasi serta menegur Camat Rawamerta. Karena patut diduga, ia sudah melampaui kewenangannya sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda,” pintanya.

” Jika Inspektorat dan BKPSDM sudah memanggil, saya minta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan. Khawatir nantinya ditiru oleh Camat lainnya, yang pada akhirnya berpotensi mencoreng nama baik Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” ujar Andri mendesak.

Padahal yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi oleh (BKPSDM) Kabupaten Karawang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, karena terlibat dalam Pemilu 2019 lalu. ” Tapi kok nggak ada kapok-kapoknya,” tutup Andri seraya mengakhiri pernyataannya. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News