HomeLintas BeritaKebijakan Pemprov Jabar & Wabup Karawang Berpotensi Benturkan Pemdes & Masyarakat

Kebijakan Pemprov Jabar & Wabup Karawang Berpotensi Benturkan Pemdes & Masyarakat

Kebijakan Pemprov Jabar & Wabup Karawang Berpotensi Benturkan Pemdes & Masyarakat

JayantaraNews.com, Karawang

Rencana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang digembar-gemborkan Gubernur Jabar Mohammad Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil, terus menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD I) Jabar tidak mungkin mampu mengcover secara keseluruhan masyarakat terdampak Virus Corona (Covid-19).

Begitu pun dengan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), yang sebagian besar merasa keberatan dengan akan digulirkannya Bantuan Gubernur (Bangub) Jabar tersebut. Alasannya, di satu sisi Pemdes diminta untuk melakukan pendataan warganya yang dianggap layak menerima bantuan, tapi di sisi lain, setelah didata, kemampuan Pemprov tidak dapat mengcover jumlah data yang sudah diusulkan Pemdes.

Hal demikian seperti yang diutarakan oleh Lia Amallia, M.Pd, selaku Kepala Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, saat memimpin musyawarah desa (Musdes) dengan jajaran kepala dusun (Kadus), Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan tokoh masyarakat lingkungan, yang dihadiri juga oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bengle.

Dirinya selaku kepala desa bersama jajaran perangkatnya sebagai ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, merasa sangat prihatin sekaligus kecewa atas kebijakan Pemprov Jabar dan Wakil Bupati Karawang yang dianggapnya menyulitkan dan dapat berpotensi membenturkan Pemdes dengan masyarakat.

” Bagaimana saya tidak kesal, sudah mah kebijakan Gubernur yang dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial antara Pemdes dengan masyarakat, ditambah lagi dengan ocehan-ocehan Wabup Karawang yang nyaris tanpa kontrol. Dari mulai mengutarakan dan menjanjikan akan menggebuk rata BLT per desa 301 penerima, sampai dengan membuat surat perihal Pemutakhiran Data Keluarga Miskin untuk Bansos Provinsi Jawa Barat 2020, tertanggal 6 April 2020 dengan nomor : 460/1875/Dinsos,” sesal Kades pemberani tersebut.

” Dimana pada poin 3 berbunyi; Hasil penetapan musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada Dinas Sosial Karawang, paling lambat hari Senin, tanggal 13 April 2020,” katanya.

” Tetapi pada kenyataannya, Pemprov Jabar tetap bersikukuh untuk pemutakhiran data penerima dibatasi hanya sampai tanggal 6 April 2020. Sehingga kami bersama beberapa desa yang terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan lainnya terkecoh oleh surat Wakil Bupati tersebut,” ujarnya.

” Sehingga data calon penerima sebanyak 233 kartu keluarga (KK) yang diajukan Pemdes Bengle saja akhirnya tidak masuk dalam data yang akan diberikan bantuan oleh Pemprov Jabar, ini sudah sangat jelas merugikan kami,” geram Lia.

” Bagaimana dengan nasib masyarakat kami yang sudah terdata? Masyarakat yang sudah terdata, tahunya akan menerima ketika sudah digulirkan. Tentu ini akan menjadi boomerang bagi saya selaku Kades bersama jajaran perangkat saya, seperti Kadus, Ketua RT dan Ketua RW,” urainya.

” Saya tidak habis pikir dengan cara Wakil Bupati yang seperti itu? Memutuskan suatu kebijakan dan berstatement di ruang publik seperti yang tanpa perhitungan matang? Kalau pemimpinnya seperti itu, bagaimana dengan masyarakatnya?,” tanya Lia.

Lebih jauh Kades Bengle mengungkapkan,” Oleh sebab itu, sudah terlanjur kami dipusingkan dengan kebijakan dan perilaku pejabat Pemda tersebut, malam ini saya kembali menggelar Musdes dengan Perangkat Desa Bengle, dan semua perwakilan masyarakat Desa Bengle, untuk mencari solusi dan alternatif lainnya,” beber Lia, Selasa (21/4).

” Karena untuk Dana Desa (DD) juga bisa dialokasikan semaksimal mungkin dalam penanggulangan dampak Corona ini, dengan syarat mendapat izin prinsip Bupati. Maka malam ini kita adakan musyawarah untuk menghadapi kemungkinan itu. Artinya, jika sampai 100% Dana Desa (DD) untuk penanggulangan Corona, resikonya untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 ini, sama sekali tidak ada pembangunan fisik,” jelasnya.

” Bagi saya selaku kepala desa, tidak jadi persoalan, selama semua pihak menyepakati dan menyetujuinya. Tinggal nanti kita tunggu, apakah mendapat izin prinsip dari Bupati Karawang nantinya?,” pungkasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News