HomeLintas BeritaHasanudin Lamata: Adanya Pasar Multi Grosir Dalam Pasar, Bukti Direksi Pasar Jaya...

Hasanudin Lamata: Adanya Pasar Multi Grosir Dalam Pasar, Bukti Direksi Pasar Jaya Jajah Pedagang Eksisting

Hasanudin Lamata: Adanya Pasar Multi Grosir Dalam Pasar, Bukti Direksi Pasar Jaya Jajah Pedagang Eksisting

JayantaraNews.com, Jakarta                                               

Ini salah satu bukti penjajahan langsung yang dilakukan oleh Direksi Perumda Pasar Jaya kepada pedagang eksisting di lingkungan Pasar Jaya, yaitu dalam pasar ada pasar multi grosir. Demikian diungkapkan Pengamat Pasar Tradisional Hasanudin Lamata, kepada media di Pasar Induk Kramat Jati, Rabu, 6/5/20.                  

Padahal, kata Lamata,
lahan yang dibeli dan dibangun dari dana Pedagang Pasar ketika proyek perencanaan pembebasan lahan dan pembangunan Pasar Induk Kramat Jati, dengan cara mengangsur dana bangunan ke bank. “Pasar Jaya hanya bermodalkan Surat Penunjukkan kepada pengembang dan sumber uang dari pinjaman bank, dan yang mengangsur pembayaran kredit pinjaman oleh pengembang adalah Pedagang 100%,” tandas pria berdarah Bugis ini.                             

Menurut dia, jika dilihat dari latar belakang seperti itu, maka sangat layak jika pedagang menjadi salah satu pemilik pemegang saham yang dimuat pada salah satu klausul pasal Perda Pasar yang terdahulu dan yang baru. Sebab, tandas Lamata lagi, di DKI Jakarta hanya beberapa pasar saja yang 100% tanahnya milik Pemda DKI Jakarta dan pemerintah pusat, yaitu Pasar Inpres. Selebihnya, pasar tanahnya milik warga yang dibebaskan oleh pengembang dengan sumber dana pinjaman dari bank dan yang membayar angsuran kredit pinjaman pembebasan dan pembangunan 100% adalah Pedagang. “Memangnya Pemda DKI Jakarta dengan BUMD Pasar Jaya punya modal untuk bebasin lahan tanah dan bangunan ?” tanya Lamata.        

Apa yang diurai Lamata diamini oleh Tokoh Pedagang Pasar Cipete Utara. Dia mencontohkan lahan pasar Cipete Utara, yakni tanahnya milik warga yang dibebaskan oleh PD Pasar Jaya dengan menunjuk pengembang sebagai pihak developer pembebasan lahan dan bangunan. “Uangnya bersumber dari pinjaman bank dan yang membayar angsuran pedagang eksisting,” pungkasnya. (timsergab)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News