HomeLintas BeritaMenteri Desa: BLT Dana Desa Harus Tunai, Kalau Dilanggar Bisa Dipidanakan!!

Menteri Desa: BLT Dana Desa Harus Tunai, Kalau Dilanggar Bisa Dipidanakan!!

Menteri Desa: BLT Dana Desa Harus Tunai, Kalau Dilanggar Bisa Dipidanakan!!

JayantaraNews.com, Jabar

Seperti dilansir di media TV Nasional beberapa waktu yang lalu, di tengah pandemi Covid-19,  Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi  program BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui Dana Desa (DD), dan dirinya berharap agar pengalokasian dana BLT tersebut tepat sasaran.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar memastikan, bahwa BLT kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 ini bukan berbentuk barang ataupun sembako, tapi berupa uang tunai.

“Apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk Sembako ?” tanya beberapa masyarakat.

“Jawabannya tidak boleh! harus berupa uang, kalau dilanggar bisa dipidanakan,” ujar Abdul Halim dalam keterangan Pers tertulisnya (2/5/2020).

Dia mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan dengan cara non-tunai (transfer perbankan). Akan tetapi, jika tidak memungkinkan dilakukan dengan cara non-tunai, maka BLT Dana Desa juga bisa diserahkan secara tunai.

“Tidak mutlak, tapi kita harus betul-betul usahakan secara non-tunai, tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai kepada sasaran dan yang penting bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” jelasnya.

BLT Dana Desa harus diserahkan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah, seperti; PKH, BPNT dan Kartu Pra-Kerja atau data non-DTKS.

Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.

BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600.000,- per-bulan untuk selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total BLT yang diberikan untuk selama tiga bulan sebesar Rp 1,8 juta rupiah.

“Dampak Covid-19 ini ternyata menimbulkan orang mendadak miskin baru, akibat sumber penghasilan menghilang. Yang tadinya berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang, sementara tidak punya aset,” terangnya.

Agar perputaran uang tetap ada di desa, Abdul Halim menyarankan, supaya Badan Usaha milik Desa (BUMDes) bisa sebagai penyedia bahan-bahan pokok kebutuhan warga desanya.

Hal ini bertujuan, agar warga masyarakat sebagai penerima BLT tidak perlu keluar dari desanya untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.

“Silahkan BUMDes siapkan Sembako, misal; telur, gula, beras dan sayur mayur.”

“Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan bahwa jika mau beli sembako cukup di BUMDes, agar pelaku usaha di desa pun tetap berjalan, tapi ingat tidak boleh memaksa,” pungkasnya. (Budi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News