HomeBandung RayaPansus Covid-19 Kab. Bandung Terancam DeadLock!!

Pansus Covid-19 Kab. Bandung Terancam DeadLock!!

Pansus Covid-19 Kab. Bandung Terancam DeadLock!!

JayantaraNews.com, Kab. Bandung

Di tengah amburadulnya penyaluran Bansos dan ketidaktransparansian dana Bansos khususnya di Kab. Bandung, pembentukan Pansus Covid-19 untuk mendorong ketransparansian alokasi dana Bansos sangatlah penting. Hal ini seperti yang diungkapkan  beberapa Anggota DPRD Kab. Bandung beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Abah Yayat: Pansus Covid-19, Harga Mati! – https://www.jayantaranews.com/2020/05/56213/

Akan tetapi, semangat pembentukan Pansus Covid-19, yang sudah mendapat dukungan tanda tangan dari 29 Anggota DPRD Kab. Bandung tersebut, terancam DeadLock.

Pasalnya, Badan Musyawarah (Bamus) Dewan setempat belum memberi sinyal bahwa Pansus tersebut akan dibentuk.

“Pada rapat pimpinan (Rapim) beberapa waktu yang lalu, Selasa (5/5/20), konsultasi dengan para ketua komisi, sebelumnya dengan ketua fraksi, yang intinya untuk memfollow up dinamika yang berkembang di Kabupaten Bandung dan di internal dewan,” jelas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Rancaekek.

Dinamika yang berkembang di DPRD, adanya desakan dari 29 anggota dewan untuk membentuk Pansus Covid-19. “Sebetulnya yang mengusung ada 34 orang, cuma yang memberikan tanda tanggannya hanya 29 orang. Sisanya absen, dan ada yang beranggapan bahwa Pansus Covid-19 tidak perlu,” jelasnya.

Data yang diperoleh JayantaraNews.com, bahwa dari 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, tercatat yang mendukung pembentukan Pansus Covid-19 yakni 10 orang dari Fraksi PKS, 4 orang Fraksi Nasdem, dan 3 orang Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan untuk Fraksi PKB tercatat semua, ketua dan anggotanya mendukung hadirnya Pansus tersebut.

Dari Fraksi Demokrat hanya 2 orang anggota yang memberi dukungan, Fraksi PAN menganggap perlu adanya Pansus Covid-19. Sementara dari Fraksi Golkar, dari 11 anggota, hanya 1 orang yang mendukung pada terbentuknya Pansus tersebut, sedangkan Fraksi Partainya Prabowo atau Gerindra masih absen.

Fahmi menambahkan, desakan pembentukan Pansus itu Legal, jadi pimpinan harus meresponnya melalui rapat paripurna, yang didahului dengan pembahasan di Bamus.

“Kalau disetujui, Alhamdulillah, desakan dari 29 anggota dewan untuk dibentuk Pansus Covid-19 berarti bisa terwujud. Tapi jika ditolak, ya silahkan saja rakyat menilainya sendiri,” paparnya.

“Pansus Covid-19 dibentuk, untuk mempelajari, membantu kebiijakan pemerintah yang bersifat strategis, terutama dalam penanganan masalah Covid-19,” terang Fahmi.

”Jadi usulan pembentukan Pansus Covid-19 itu harus segera diputuskan, diterima atau ditolak. Keputusan itu harus diambil melalui Bamus, selanjutnnya disahkan di paripurna,” tegasnya.

Sementara itu di kesempatan terpisah, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kab. Bandung, Yayat Sudayat (Abah Yayat), saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Minggu (10/5/2020), terkait usulan Pansus Covid-19 yang belum masuk Bamus (Badan Musyawarah) mengatakan, “Terbentuknya Pansus baru omong kosong, dan kemungkinan terancam Deadlock,” ujarnya pesimis.

“Hanya, jika tidak disetujui terbentuknya Pansus tersebut, masyarakat pun tidak bisa berharap banyak pada kinerja DPRD dalam mengatasi masalah darurat Covid-19 ini,” pungkasnya. (Budi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News