HomeBandung RayaProyek Bendungan Di Desa Resmitinggal Kertasari Diduga Lakukan Eksploitasi, Tanpa Ada Teguran

Proyek Bendungan Di Desa Resmitinggal Kertasari Diduga Lakukan Eksploitasi, Tanpa Ada Teguran

Proyek Bendungan Di Desa Resmitinggal Kertasari Diduga Lakukan Eksploitasi, Tanpa Ada Teguran

JayantaraNews.com, Kab. Bandung

Pembangunan bendungan  sungai di Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung (PL) oleh PUTR Kab. Bandung, selain tidak memasang papan informasi proyek, juga diduga telah melakukan eksploitasi di daerah itu.

Eksploitasi yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan yang tidak memiliki nama tersebut, yaitu dengan mengambil sumber daya alam berupa batu dari daerah itu, dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Pengambilan batu secara ilegal itu seakan dibiarkan begitu saja. Padahal, dengan pengambilan material tersebut, bisa saja menimbulkan longsor. Selain memang tidak diperbolehkan secara pembangunan menggunakan batu yang ada di sekitar areal pembangunan, sesuai dengan Juklak dan Juknisnya, bahwa pengadaan barang harus membeli dari material.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namannya mengatakan,” bahwa memang benar dalam pembangunan bendungan itu menggunakan batu di sini dengan cara dibelah langsung di tempat,” jelasnya.

Penambangan batu yang dilakukan oleh perusahaan yang membangun bendungan itu, dianggap sudah merusak ekosistem daerah tersebut, dan seharusnya pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan eksploitasi itu.

Saat dihubungi, pemilik perusahaan dan pelaksana lapangan sedang tidak ada di tempat, “Pelaksana lapangan tidak ada, tidak tahu kemana,” ujar salah satu stafnya.

Eksploitasi dengan membongkar  batu yang ada sekitar lokasi bangunan itu, seakan dibiarkan begitu saja, tanpa ada teguran dari pihak pemerintah setempat dan pihak berwenang. “Pengambilan sumber daya alam ini seharusnya ada izin berupa galian C, ini sudah jelas dan secara terang-terangan, namun dibiarkan,” imbuh warga setempat.

Menurutnya, “Pengambilan batu belah tanpa izin harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena itu termasuk eksploitasi atau pengrusakan alam di sekitar Desa Resmitinggal. Karena selain telah melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 1983 tetang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, yang berbunyi : “Barang siapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan denda setinggi-tingginya Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)”.

Hakim dalam keputusannya dapat menetapkan perampasan terhadap hasil kegiatan, kapal dan/atau alat perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dalam ayat (1).

“Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup. (Asep S/Egi BP)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News