HomeBandung RayaPengangkatan Dirut BUMD Dianggap Cacat Hukum! ARM & 9 LSM Akan GUGAT...

Pengangkatan Dirut BUMD Dianggap Cacat Hukum! ARM & 9 LSM Akan GUGAT Wali Kota Bandung

Pengangkatan Dirut BUMD Dianggap Cacat Hukum! ARM & 9 LSM Akan GUGAT Wali Kota Bandung

JayantaraNews.com, Bandung

Pengangkatan Dirut PDAM Tirtawening serta Pemilihan dan Pengangkatan Dirut PD Pasar di Kota Bandung masih menjadi Polemik berkepanjangan, hingga menjadi sorotan para aktivis penggiat anti korupsi di Kota Bandung.

Di tengah penerapan PSBB saat mewabahnya Covid-19, ternyata tidak menyurutkan para aktivis untuk tetap menyikapi permasalahan menyangkut kepentingan masyarakat, terkait kebijakan Wali Kota Bandung yang dinilai sangat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun

Hal ini mengemuka, ketika salah seorang aktivis nasional yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun menyampaikan rencananya untuk melakukan Gugatan Class Action terhadap Wali Kota Bandung, perihal pengangkatan 2 (dua) Dirut BUMD yang cacat hukum.

Dalam Siaran Pers, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon selulernya, Mujahid menyampaikan kepada awak media, Rabu (13/5).

Mujahid yang terkenal vokal dalam menyikapi kebijakan pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah merasa sangat geram dengan kebijakan yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung. “Harusnya Wali Kota Bandung jangan terlalu memaksakan untuk melakukan pengangkatan dan melantik Dirut PDAM, ikuti dong mekanisme dan aturan yang ada,” ungkapnya geram.

Dikatakannya, “Wali Kota Bandung juga harus tahu, bahwa pelantikan Dirut PD Pasar juga bermasalah dan Cacat Hukum. Mulai dari proses Perekrutan hingga Penetapan Calon Dirut hingga pelantikannya, banyak sekali Pelanggaran yang terjadi.”

Bahkan, ujar Mujahid, sudah bukan rahasia lagi, jika Dirut PD Pasar saat ini telah melakukan Pemalsuan Data dalam pencalonannya. “Namun mengapa Wali Kota dan jajarannya tetap memaksakan keinginannya, serta tetap melantik kedua Dirut BUMD tersebut,” tanya Mujahid dengan nada tinggi.

“Saat ini, kami dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama 9 (sembilan) LSM serta elemen lainnya akan melakukan Gugatan Class Action terhadap Wali Kota Bandung, juga terhadap Pemerintah Kota Bandung. Dan Alhamdulillah, semua data serta berkas yang kami butuhkan untuk melakukan Gugatan Class Action telah lengkap dan sedang kami susun,” tegas Mujahid.

“Perlu saya sampaikan juga kepada rekan-rekan dan masyarakat Kota Bandung, nanti ketika pasca pemberlakuan PSBB di Kota Bandung dan PSBB Jawa Barat, kami dari ARM dan 9 (sembilan) LSM serta beberapa organisasi lainnya yang telah bergabung, akan melakukan aksi turun ke jalan bersama secara besar-besaran ke Balaikota Bandung. Sebab kami menganggap, Wali Kota Bandung saat ini telah banyak sekali melakukan pelanggaran dan sudah layak untuk kita turunkan.”

“Kami akan mendesak agar Wali Kota Bandung (Oded) untuk meletakkan jabatannya dan harus lengser karena hampir semua kebijakannya tidak pro-rakyat, dan hanya untuk kepentingan kelompok dan partainya saja, termasuk Forum Bandung Sehat yang diketuai oleh istrinya, serta anggotanya yang kebanyakan kader dari partainya,” ulasnya.

“Kami akan membuat gerakan bola salju untuk melengserkan Wali Kota Bandung Oded Danial,” tandas Mujahid geram.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, harus dihentikan dan diakhiri ! Artinya, Oded harus segera dilengserkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung yang telah sewenang-wenang dalam memimpin Kota Bandung,” pungkas Mujahid, dengan nada penuh emosi. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News