HomeBandung RayaRingankan Beban Wajib Pajak, Bapenda Kab Bandung Sosialisasikan Insentif Pajak Daerah

Ringankan Beban Wajib Pajak, Bapenda Kab Bandung Sosialisasikan Insentif Pajak Daerah

Ringankan Beban Wajib Pajak, Bapenda Kab Bandung Sosialisasikan Insentif Pajak Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Drs. Usman Sayogi, M.Si

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Mewabahnya (pandemik) Virus Corona (Covid-19), bukan saja melemah dalam berbagai aktivitas masyarakat, yang kemudian menyusul diberlakukannya Lockdown dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Faktor perekonomian masyarakat pun melemah drastis. Penghasilan menurun, daya beli pun ikut menurun. Imbasnya, dengan perputaran keuangan yang tidak stabil, tentunya menjadikan kendala dalam berbagai lini.

Masyarakat menjerit, segala macam tunggakan, baik ke leasing, berbagai jenis koperasi, bahkan ke bank sekalipun tidak terbayarkan.

Namun kepedihan masyarakat, terkhusus warga masyarakat Kabupaten Bandung sedikit terobati, manakala turunnya kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait Insentif Pajak Daerah.

Belum lama ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Drs. Usman Sayogi, M.Si mensosialisasikan terkait kebijakan Insentif Pajak Daerah di tengah mewabahnya Pandemi Corona.

Usman menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung memberikan Kebijakan Insentif Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Perbup No 27 Tahun 2020. Kebijakan tersebut, diantaranya;
– 1. PBB, buku 1 dan 2 di bawah nilai Rp 500 ribu, dibebaskan pembayarannya, dan untuk buku 3 dan 4 di bawah Rp 5 juta, diberikan pengurangan sebesar 50 persen,
– 2. BPHTB ada pengurangan sebesar 15 persen,
– 3. Pajak restaurant, ada pengurangan sebesar 50 persen,
4. Pajak reklame dan pajak hotel, masing-masing ada pengurangan sebesar 30 persen.

Dikatakan Usman, “Kebijakan di atas berlaku bagi yang tidak memiliki tunggakan dan diberlakukan mulai bulan Mei hingga bulan Juni 2020,” ujarnya, melalui JayantaraNews.com, Kamis (14/5).

Usman pun berharap, agar dengan mewabahnya Pandemi Corona ini, masyarakat jangan merasa panik. Patuhi imbauan pemerintah dan protokol kesehatan. “Dengan adanya Kebijakan Insentif ini, diharapkan bisa meringankan beban wajib pajak. Semoga musibah cepat berlalu dan kondisi perekonomian segera pulih kembali,” tutup Usman Sayogi, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung.

Sementara itu, menyikapi segala bentuk kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, utamanya terkait Insentif Pajak Daerah, tentunya suatu kebijakan yang patut dicontoh dan diikuti oleh kabupaten dan kota lain, khususnya Bandung Raya dan Sumedang, umumnya wilayah Jawa Barat. Semoga…!!! (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News