HomeLintas BeritaBawaslu Kota Bukittinggi Hentikan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pidana Pemilu

Bawaslu Kota Bukittinggi Hentikan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pidana Pemilu

Bawaslu Kota Bukittinggi Hentikan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pidana Pemilu

JayantaraNews.com, Bukittinggi

Beberapa hari lalu dari Bawaslu Kota Bukittinggi menerima dan menyelidiki laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan yang dituduhkan kepada Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih Erman Safar – Marfendi terkait Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), politik uang, dan pelanggaran aturan kampanye Pilkada telah ditetapkan oleh Bawaslu Bukittinggi dan tidak melanggar tindak pidana Pemilu.

Ruzi Haryadi, selaku Ketua Bawaslu Bukittinggi, ketika dihubungi awak media pada Kamis (24/12) mengatakan, bahwa sebelumnya Bawaslu telah meregister 12 laporan dari 14 laporan yang masuk, dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Dokumen Hasil Laporan doc.ist Dokumen Status Laporan Bawaslu: “Laporan statusnya sudah dikeluarkan. Ada 14 laporan, dan dua tidak teregister. Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini tidak ada yang lanjut, dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ujarnya.

Ruzi juga menjelaskan, bahwa putusan yang dikeluarkan, Rabu, 23 Desember 2020 tersebut telah berdasarkan penelitian dan pengawasan terhadap laporan serta kajian pemilihan.

Tim Hukum Erman-Marfendi, seperti dilansir media bakab.co kepada Tim Hukum Erman Safar – Marfendi, Didi Cahyadi Ningrat, SH., dkk. saat menjelaskan, Kamis, 24 Desember 2020 mengatakan, bahwa Bawaslu telah bekerja optimal dan menetapkan bahwa tuduhan yang dialamatkan pada klien kami tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Erman Safar dan Tim Hukum doc.ist Erman Safar dan Tim Hukum doc.ist: “Kita bersyukur bahwa tuduhan yang dialamatkan pada Erman Safar – Marfendi tidak benar dan berlebihan dengan cara-cara yang keji seperti ini. Masa dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Kartu Bukittinggi Hebat disebutkan oleh pelapor bisa mendapatkan rumah, tanah, uang 2,5 juta. Padahal KBH adalah program visi misi Erman Safar-Marfendi. KBH ini adalah cara kreatif dari Paslon untuk mengkonkritkan program yang telah direncanakan. Kita akan pertimbangkan dengan upaya hukum terkait laporan balik pada beberapa orang yang membuat hasutan atau informasi palsu pada publik,” kata Didi. (Rudi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News