HomeLintas BeritaWarga Resah Tower Puri Mas BERGOYANG, Binmas & Babinsa Cibeunying Cimenyan Sidak...

Warga Resah Tower Puri Mas BERGOYANG, Binmas & Babinsa Cibeunying Cimenyan Sidak ke Lokasi

Adanya keluhan sekaligus aduan dari warga masyarakat RW 26 Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung melalui JayantaraNews.com, terkait berdirinya Menara BTS (Base Transceiver Station) atau Tower di seputaran Puri Mas, yang tidak menginginkan adanya kontrak perpanjangan itu, disikapi oleh Asep Rahayu, SH., selaku Kepala Kelurahan Cibeunying.

Asep Rahayu, yang ditemui JayantaraNews.com, pada Kamis (14/1), saat dikonfirmasi terkait penolakkan warga, mengatakan,” Silahkan warga yang berada di radius mengajukan surat penolakkan, biar kita telaah dan survei ke lokasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Bripka Yusep Rusyana dan Babinsa Mulyana, yang mendengar informasi dari warga, langsung tanggap dan melakukan sidak ke lokasi berdirinya Tower dimaksud.

Mirisnya lagi, ada sebagian ibu-ibu (warga) yang melihat langsung Tower tersebut BERGOYANG saat adanya angin besar beberapa waktu lalu. “Benar Pak. kami melihat langsung, waktu ada angin besar Tower itu bergoyang. Kami minta Tower itu dibongkar. Miris Pak,” kata mereka.

Perlu diketahui, bahwa semenjak berdirinya Tower tersebut sekitar 20 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2001 oleh PT Telekomunikasi Selular itu, baik warga maupun kepengurusan setempat tidak mengetahui terkait izin (IMB) nya, hingga warga sekitaran radius pun merasa dikelabui.

Alih-alih kini terdengar kabar, bahwa di tahun 2021 ini, berdirinya Tower tersebut sudah habis masa kontrak dan mau diperpanjang lagi. Hal ini tentu saja membuat warga sekitaran radius bergejolak.

Baca berita terkait:

– Merasa Dikelabui, Warga RW 26 Cibeunying Cimenyan TOLAK Perpanjangan Tower, Tokoh: Pol PP Harus Turun Tangan! – https://www.jayantaranews.com/2021/01/68733/

– Menara BTS Di Cibeunying Cimenyan, Diduga Ilegal Tanpa Izin, Resahkan Warga Sekitar – https://www.jayantaranews.com/2019/08/38271/

– Polemik Izin Tower Purimas Cibeunying, Warga: Segel! Jangan Perpanjang Kontrak Lagi – https://www.jayantaranews.com/2019/09/38962/

Setelah diadakannya pertemuan antara kepengurusan dan para tokoh, hingga disepakati oleh warga terdampak dengan pernyataan ‘Menolak Keras’ diperpanjangnya kontrak Tower tersebut. “Kami sepakat Menolak segala bentuk, baik pembangunan maupun perpanjangan Tower yang selama ini berdiri, dan Pol PP harus turun tangan. Tidak ada untungnya Pak,” tegas salah seorang warga sekitaran radius, pada Senin malam, 11 Januari 2021, saat diadakannya pertemuan di Masjid Jami Al – Hidayah Ligar Mekar RT/RW 01/26, Kel. Cibeunying.

Melalui JayantaraNews.com, Wardjo, selaku Ketua RT 01 wilayah berdirinya Tower mengatakan, bahwa dirinya akan mengambil sikap. “Saya selaku Ketua RT akan memperjuangkan hak dari pada masyarakat terdampak,” katanya.

Pernyataan sikap Wardjo selaku Ketua RT wilayah terdampak, sontak mendorong warga masyarakat terdampak lain yang mengapresiasi sembari dibarengi dengan membuat pernyataan secara tertulis, dibubuhi tanda tangan warga serta photocopy KTP yang menyatakan sikap MENOLAK!!!

Dihubungi JayantaraNews.com melalui pesan whatsappnya, Muhammad Rizki, selaku Kasie Lidik Sidik Satpol PP Kab. Bandung, dipertanyakan terkait berakhirnya masa kontrak dan perihal warga seputaran radius yang menolak, dan langkah apa yang harus dilakukan, Ia mengatakan, “Warga yang berada di radius jatuhan, membuat surat pengaduan bertanda tangan masing-masing orang, dilampirkan juga photocopy KTP masing-masing. Silahkan surat aduan tersebut ditujukan kepada DPMPTSP, ditembuskan ke DPUTR dan Satpol PP,” jelasnya.

Demikian pun Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan, Oki Suyatno, dipertanyakan terkait keberadaan Tower dan penolakkan warga sekitaran radius, Ia menyampaikan, “Siap Pak. Saya akan koordinasi dulu dengan dinas terkait. Untuk kelayakan keamanan bangunan, yang kompeten menangani adalah PUTR, seksi pengawasan bangunan,” katanya.

Oki menambahkan, “Jika warga radius jarak jatuhan tidak mau diperpanjang, ajukan saja surat keberatan perpanjangannya pak. Tanda tangan warga dilampiri photocopy KTP, dan disampaikan ke DPMPTSP,” pungkasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News