HomeLintas BeritaSikapi Aduan Warga, Pol PP, DPMPTSP, DLHK, Binmas & Babinsa Geruduk Lokasi...

Sikapi Aduan Warga, Pol PP, DPMPTSP, DLHK, Binmas & Babinsa Geruduk Lokasi Tower Puri Mas Cibeunying Cimenyan

Sikapi Aduan Warga, Pol PP, DPMPTSP, DLHK, Binmas & Babinsa Geruduk Lokasi Tower Puri Mas Cibeunying Cimenyan

JayantaraNews.com, Cimenyan

Menyikapi pemberitaan di Media Online JayantaraNews.com, terkait adanya keluhan sekaligus aduan dari warga masyarakat RW 26 Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, yang merasa keberatan atas berdirinya Menara BTS (Base Transceiver Station) atau Tower di seputaran Puri Mas itu, langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Satpol PP, DLHK dan DPMPTSP Kab. Bandung, yang menggeruduk ke lokasi dimana Tower itu berada, Jumat (15/1/2021).

Ket. foto: Jajaran Pol PP, DPMPTSP, DLHK, Bhabinkamtibmas, Babinsa & Linmas Kel. Cibeunying Cimenyan saat meninjau lokasi keberadaan Tower

Sebelumnya, Asep Rahayu, selaku Kepala Kelurahan Cibeunying, yang ditemui JayantaraNews.com, pada Kamis (14/1), saat dikonfirmasi terkait penolakkan warga radius, mengatakan,” Silahkan warga yang berada di radius mengajukan surat penolakkan, biar kita telaah dan survei ke lokasi.

Demikian pun Bhabinkamtibmas Bripka Yusep Rusyana dan Babinsa Mulyana, yang mendengar informasi dari warga, langsung tanggap dan melakukan sidak ke lokasi berdirinya Tower dimaksud.

Terkini, warga sekitaran radius berdirinya Tower tersebut semakin dibuat was-was dan khawatir, manakala Tower yang sudah berdiri sekitar 20 tahunan itu ‘Bergoyang’ saat adanya hujan dan angin besar. “Benar Pak. kami melihat langsung, waktu ada angin besar Tower itu bergoyang. Kami minta Tower itu dibongkar. Miris Pak,” kata sebagian warga, yang melihat langsung kejadian goyangnya Tower tersebut.

Perlu diketahui, bahwa semenjak berdirinya Tower tersebut sekitar 20 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2001 oleh PT Telekomunikasi Selular itu, baik warga maupun kepengurusan setempat tidak mengetahui terkait izin (IMB) nya, hingga warga sekitaran radius pun merasa dikelabui. Kini, setelah mendengar kabar, bahwa di tahun 2021 masa kontraknya berakhir, dan ada rumor bahwa akan adanya masa perpanjangan kontrak, tentu saja membuat warga seputaran radius langsung menyatakan sikap ‘MENOLAK’ dalam bentuk apa pun.

Baca berita terkait:
– Warga Resah Tower Puri Mas BERGOYANG, Binmas & Babinsa Cibeunying Cimenyan Sidak ke Lokasi – https://www.jayantaranews.com/2021/01/68828/

– Merasa Dikelabui, Warga RW 26 Cibeunying Cimenyan TOLAK Perpanjangan Tower, Tokoh: Pol PP Harus Turun Tangan! – https://www.jayantaranews.com/2021/01/68733/

– Menara BTS Di Cibeunying Cimenyan, Diduga Ilegal Tanpa Izin, Resahkan Warga Sekitar – https://www.jayantaranews.com/2019/08/38271/

– Polemik Izin Tower Purimas Cibeunying, Warga: Segel! Jangan Perpanjang Kontrak Lagi – https://www.jayantaranews.com/2019/09/38962/

Melalui JayantaraNews.com beberapa waktu lalu, Wardjo, selaku Ketua RT 01 wilayah berdirinya Tower mengatakan, bahwa dirinya akan mengambil sikap. “Saya selaku Ketua RT akan memperjuangkan hak dari pada masyarakat terdampak,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut setelah melakukan penelusuran ke lokasi, baik jajaran dari Pol PP, DPMPTSP, dan DLHK Kab. Bandung, yang didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Linmas Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, langsung membuat Berita Acara Verifikasi Pengaduan. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari warga masyarakat terdampak saat di lokasi, yakni terkait keberadaan Tower yang berdiri di lahan labil dan berpotensi longsor.

Sementara itu, Oki Suyatno, S.Si., selaku Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Sstpol PP Kab. Bandung, menyikapi persoalan tersebut, melalui JayantaraNews.com menuturkan, “Terkait pemberitaan Tower di Cibeunying yang meresahkan warga sekitar Tower, Satpol PP bersama DPMPTSP, DLH, dan Satpol Unit Kec. Cimenyan sudah melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar lokasi Tower. Selanjutnya, Satpol PP bersama dinas terkait termasuk Dinas PUTR akan membahas status perizinan dan kelayakan konstruksi BTS tersebut. Yang menjadi prioritas adalah, bagaimana menetralisir keresahan masyarakat terkait kelayakan fisik BTS dan melakukan penegakkan hukum, apabila terbukti ada pelanggaran ketentuan perizinan pembangunan dan operasional BTS,” pungkasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News