HomeLintas BeritaImbas Kecerobohan PT Pesona Jaya Abadi, Banjir Lumpur Terjang Wilayah Awiligar Cibeunying

Imbas Kecerobohan PT Pesona Jaya Abadi, Banjir Lumpur Terjang Wilayah Awiligar Cibeunying

Imbas Kecerobohan PT Pesona Jaya Abadi, Banjir Lumpur Terjang Wilayah Awiligar Cibeunying

JayantaraNews.com, Cimenyan

Terjadinya banjir deras dibarengi luapan lumpur yang menerjang puluhan rumah warga di wilayah Awiligar Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 28 Maret 2021, tuai sorotan publik.

Pasalnya, akibat adanya pengurukan proyek pembangunan ‘Bali Garden City View’ yang dilakukan oleh PT Pesona Jaya Abadi di wilayah tersebut, berdampak merugikan warga masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Menyikapi hal tersebut, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selalu intens menyuarakan aspirasi masyarakat, kembali menyatakan sikap.

Pada Senin, 29 Maret 2021, LSM KOMPAS (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi) yang memiliki konsentrasi pergerakan pada SIKAPI (Analisis Kebijakan Publik) dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah pensikapan kebijakan pemerintah dalam mengatur serta mengendalikan pemanfaatan ruang KBU (Kawasan Bandung Utara) sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat, kembali menyuarakan pernyataan sikapnya, menyusul adanya banjir lumpur di wilayah Awiligar Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung.

Diutarakannya dan mengacu pada:
– Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat terkait “Partisipasi Masyarakat” yang termaktub dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3).
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang mengharuskan adanya pelibatan masyarakat dalam Amdal dan hak gugat masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 26, 27, 70 dan 91.

Arif Rahman, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM KOMPAS mengutarakan, bahwa setelah melalui proses analisis data dan fakta-fakta yang terjadi di Cibuntu dan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, bahwa pembangunan Bali Garden City View diduga dilakukan dengan ceroboh, hingga mengakibatkan pengrusakan lingkungan yang akan dapat mengakibatkan kesengsaraan dan ketidaknyamanan serta kerugian jangka panjang pada pihak masyarakat.

Disampaikannya, LSM KOMPAS menduga, salah satu faktor kesemrawutan KBU timbul akibat dari ketidakseriusan, kelalaian dan kekurang konsistenan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Bandung termasuk DPRD nya dalam melakukan fungsinya
dalam pengendalian, penertiban serta pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Kawasan Bali Garden City View (PT Pesona Jaya Abadi) sebagai pebisnis, diduga terindikasi hanya memikirkan bagaimana meraup keuntungan besar dari pemanfaatan ruang di KBU semata, dengan leluasa telah melakukan perusakan lingkungan yang seolah-olah dilegalkan melalui Rekomendasi Gubernur Jawa Barat, Izin Lingkungan serta izin lainnya yang diterbitan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dengan mengabaikan situasi dan kondisi lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan padangan tersebut, LSM KOMPAS meminta kepada :
A. Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Provinsi termasuk DPRD nya untuk :
1. Memperbaiki konsistensi dalam mengoptimasi tugas dan fungsi, melakukan evaluasi kinerja eksekutif maupun legislatif, mengkaji ulang penerbitan rekomendasi serta izin-izin yang dimiliki oleh PT Pesona Jaya Abadi.

2. Melakukan verifikasi, validasi dan mengkaji ulang berkas-berkas perizinan dan Amdal yang dimiliki oleh PT Pesona Jaya Abadi yang nyata-nyata telah mengakibatkan dampak negatif pada warga sekitar berupa korban harta benda, mumpung belum terjadi ada korban nyawa dari pihak masyarakat.
3. Memberikan sanksi PT Pesona Jaya Abadi yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran dan turut andil dalam pengrusakan lingkungan di KBU serta menyengsarakan masyarakat.

Menilik dari pelanggaran-pelanggaran yang ada di Kawasan Bali Garden City View (PT Pesona Jaya Abadi), maka layak diberikan sanksi berat berupa penangguhan/pembekuan izin, denda, dan harus bertanggung jawab untuk memulihkan keadaaan lingkungan.
4. LSM KOMPAS akan melakukan Gugatan Class Action kepada pemerintah atau menggugat melalui PTUN seluruh produk perizinan yang telah diterbitkan kepada PT Pesona Jaya Abadi apabila tidak aspiratif dan tidak melakukan evaluasi menyeluruh.

B. PT Pesona Jaya Abadi untuk :
1. Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan serta melaksanakan tanggung jawabnya untuk memperbaiki lingkungan, apabila tidak mampu mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mampu
memenuhi seluruh aspirasi masyarakat sebagaimana mestinya, termasuk tidak mampu mengabulkan keinginan masyarakat dalam merelokasi rumahnya.
2. Mengganti Untung (bukan mengganti rugi) pada masyarakat yang terkena
dampak dari hulu sampai hilir secara adil, bijaksana, manusiawi dan layak.
3. Menjauhkan asumsi/pemikiran bahwa masyarakat akan dapat didiamkan dan akan selalu mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak PT Pesona Jaya Abadi, meski masyarakat terus berulang-ulang terkena dampak negatif yang dirasakan, dengan cara memberikan sejumlah uang dan materi lainnya tanpa ada kejelasan penyelesaian persoalan yang benar-benar dapat mengembalikan keamanan serta kenyamanannya.
4. LSM KOMPAS akan selalu berkoordiansi dengan stakeholders serta melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna mensikapi permasalahan yang ada terhadap PT Pesona Jaya Abadi.

C. LSM KOMPAS menyarankan dan mengingatkan masyarakat untuk :
1. Bersatu padu dalam kebulatan suara, saling menjaga kekompakan, saling memiliki rasa senasib sepenanggungan, saling merawat kepedulian dalam suatu permufakatan positif untuk memperjuangkan nasib dan kesejahteraan
sesama warga yang terkena dampak.
2. Tidak saling memikirkan keuntungan dan kepentingan individual semata, tidak saling mengkhianati, karena bila hal tersebut terjadi maka akan terjadi konflik horizontal antar sesama warga yang akhirnya akan terpecah belah dan membuka peluang dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan.
3. LSM KOMPAS siap bersinergi dengan seluruh elemen mansyarakat, siap turut
membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan Kawasan Bali Garden City View yang dilakukan oleh PT Pesona Jaya Abadi dengan mencurahkan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, termasuk penyediaan tim Advokasi dan Kuasa Hukum bila diperlukan dan bila diminta.
4. Pensikapan atas pembangunan Kawasan Bali Garden City View yang dilakukan oleh PT Pesona Jaya abadi akan terus dilakukan LSM KOMPAS sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan dan Perundangan yang ada, baik diminta maupun tanpa diminta oleh masyarakat.
5. LSM KOMPAS meyakini, gerakan positif LSM KOMPAS dalam membantu masyarakat akan selalu memperoleh dukungan berbagai pihak termasuk dari organisasi sosial kemasyarakatan lainnya, karena sejatinya pembentukan dan
keberadaan Ormas/Lsm di tengah-tengah masyarakat adalah untuk menebar
kemanfaatan bagi masyarakat.
6. LSM KOMPAS meyakini, pemerintah tidak akan membiarkan kesemrawutan
yang menyengsarakan masyarakat terus terjadi. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News