HomeLintas BeritaDPUTRPRKP Pangandaran: Ini Masa Pemeliharaan, Soal Jalan Rusak Harus Diperbaiki!

DPUTRPRKP Pangandaran: Ini Masa Pemeliharaan, Soal Jalan Rusak Harus Diperbaiki!

DPUTRPRKP Pangandaran: Ini Masa Pemeliharaan, Soal Jalan Rusak Harus Diperbaiki!

JayantaraNews.com, Pangandaran

Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, saat ini tengah melakukan crosscheck ke lapangan guna mendata pekerjaan rusak, khususnya konstruksi jalan yang dibangun pada masa perubahan anggaran tahun 2020.

“Pihak perusahaan/penyedia harus bertanggung jawab penuh untuk memperbaikinya, karena masih dalam masa pemeliharaan,” tegas Kepala DPUTRPRKP, Dadang Dimyati saat dikonfirmasi JayantaraNews.com mengenai adanya jalan yang rusak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baca: Lemahnya Pengawasan Proyek Jalan 2020, Tokoh: Kinerja DPUTRPRKP Pangandaran Patut Dievaluasi – https://www.jayantaranews.com/2021/03/72771/

Adapun, lanjut Dadang, masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dihitung sejak serah terima pertama hasil pekerjaan (Provisional Hand Over) dan berakhir pada saat serah terima akhir hasil pekerjaan (Final Hand Over).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 95 ayat (5) menyatakan, bahwa penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.

“Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kata Dadang, saat ini pekerjaan belum diserahterimakan seluruhnya, dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih bekerja, belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News