HomeLintas BeritaFraksi Demokrat Dian Anggraini Minta Pemkab Solok Revisi Perbup No. 4 Tahun...

Fraksi Demokrat Dian Anggraini Minta Pemkab Solok Revisi Perbup No. 4 Tahun 2021

Fraksi Demokrat Dian Anggraini Minta Pemkab Solok Revisi Perbup No. 4 Tahun 2021

JayantaraNews.com, Kab. Solok 

Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DPRD.

Mereka meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera direvisi. Para Nakes menilai, Perbup tersebut belum memberikan perhatian baik kepada kesejahteraan Nakes. Padahal, pekerjaan tenaga kesehatan memiliki resiko tinggi, terutama dalam menangangi pandemi Covid-19.

Dian Anggraini, dari Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Solok menjelaskan, Perbub nomor 4 Tahun 2021 tentang TPP tidak berpihak kepada tenaga kesehatan, seperti tertuang dalam Pasal 10 ayat (2). Dimana, TPP pegawai ASN diberikan rata-rata Rp500 ribu yang dimasukkan dalam kelompok obyektif lainnya tanpa memperhitungkan kriteria. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Solok sampai saat ini juga belum mendapatkan renumenasi. Karena itu tidak ada tambahan penghasilan ASN, terang Dian Anggaini melalui JayantaraNews.com di Kantor DPRD Kab. Solok Arosuka, Rabu, 31/3/21.

Anggota Dewan berasal dari Fraksi Demokrat Dian Anggraini menjelaskan tentang rapat dengan komisi di DPRD. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan langkah pasti. Pasalnya, Bupati Solok definitif belum dilantik. Saat ini jabatan bupati masih kosong. Menurut regulasi yang ada, yang bisa merubah Perbub ini hanyalah bupati definitif, terangnya. 

Penetapan TPP ini merujuk kepada Pasal 5 Perbup Solok nomor 4 Tahun 2021, bahwa TPP ASN diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut, yaitu; beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan obyektif lainnya. 

Pendapat Fraksi Partai Demokrat terhadap yang terkait tentang TPP yang dibayarkan ke para tenaga kesehatan di Kabupaten Solok. Dian Anggraini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Solok agar merivisi Perbup No. 4 Tahun 2021. Terutama revisi terhadap Pasal 5 disesuaikan dengan kriteria Pasal 4, dan meminta sesegera mungkin dilakukan revisi dengan meliatkan DPRD Kabupaten Solok dan instansi terkait, terangnya. (Aji)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News