HomeLintas BeritaSoal Keterlibatan Hibah Bantuan Ponpes, BPI KPNPA RI Minta Kejati Banten Periksa...

Soal Keterlibatan Hibah Bantuan Ponpes, BPI KPNPA RI Minta Kejati Banten Periksa Pejabat Biro Kesra & Presidium FSPP

Soal Keterlibatan Hibah Bantuan Ponpes, BPI KPNPA RI Minta Kejati Banten Periksa Pejabat Biro Kesra & Presidium FSPP

Ketua Harian DPN BPI KPNPA RI, Roslan Sianipar, S.Pd., SH.

JayantaraNews.com Jakarta

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Harian Roslan Sianipar, S.Pd., SH., kepada para awak media menyampaikan dukungannya terhadap Kejati Banten untuk mengungkap pelaku dalam kasus korupsi dana bantuan hibah kepada Pondok Pesantren di Banten.

“Karena nyata, program bantuan hibah untuk Ponpes bermasalah. Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan bantuan hibah terhadap sejumlah Ponpes penerima tahun 2020 oleh Kejati Banten, adalah merupakan pintu pembuka,” ungkap Roslan Sianipar.

“Dikatakan pintu pembuka, ya karena mustahil, seorang ES tahu persis Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintah & Kesra Pemprov Banten. Sementara data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP),” sesalnya.

Gejala cuci tangan kebijakan menggelontorkan bantuan hibah oleh Gubernur Banten didasarkan pada Pergub No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim.

Termaktub dalam Pasal 16 ayat (1), bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah. Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat (2), bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi.

Akan tetapi, Gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejati Banten. Pertanyaannya, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu?

Pemberian hibah itu ditandatangani Gubernur dan penerima. Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)? Statement Gubernur juga pernah menyebutkan: “Tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes”.

Namun belakangan, Gubernur justru membangun citra diri melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen, mulai dari aktivis mahasiswa, kyai dan ulama untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati.

“Pertanyaan kemudian muncul: Kapan, jam berapa, di mana, bawa berkas apa, siapa yang menerima Gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu? Ayolah, berbohong itu dosa loh. Jauh dari jargon akhlaqul karimah,” ujar Ketua Harian Roslan Sianipar itu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh Ketua Presidium FSPP. Melalui siaran persnya, menyatakan tidak terlibat, tidak tahu-menahu soal pemotongan. Bahkan muncul kesan pihak Presidium FSPP Banten tidak pernah bersentuhan dengan Ponpes para penerima hibah. Padahal data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten bersumber dari FSPP.

Menariknya, Kabag Kesra Pemprov Banten mengatakan tidak tahu apa-apa soal pemotongan bantuan, bahwa dirinya baru menjabat selama dua bulan. “Tentu saja belum lama kalau dilantik sebagai Kabag Kesra, tapi silahkan lihat, siapa nama yang masuk ke dalam kepengurusan Presidium FSPP periode saat ini?,” urai Roslan lagi.

Dikatakannya, “Jika aparat penegak hukum fokus pada beberapa hal pokok di atas, In Syaa Allah persoalan akan terang benderang dengan cepat. Dan Kejati Banten harus memeriksa Pejabat Biro Kesra & Presidium FSPP,” paparnya.

“BPI KPNPA RI akan kawal sampai tuntas kasus tersebut!” tegas Roslan Sianipar, S.Pd., SH. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News