HomeLintas BeritaFPII: Nyeleneh! Surat Edaran Dewan Pers Bisa Memecah Belah Pers Indonesia

FPII: Nyeleneh! Surat Edaran Dewan Pers Bisa Memecah Belah Pers Indonesia

FPII: Nyeleneh! Surat Edaran Dewan Pers Bisa Memecah Belah Pers Indonesia

JayantaraNews.com, Jakarta

Dunia Pers kembali dihebohkan oleh surat dari Dewan Pers yang beredar di semua instansi dan sudah menjadi rahasia umum, membahas masalah pemberian THR untuk wartawan ataupun organisasi Pers.

Ketika dimintai tanggapannya oleh para awak media, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati menyikapi langsung Surat Edaran DP tersebut. Melalui telepon whatsappnya, pada Jumat, 30 April 2021, Ia mengatakan, “Saya sebenarnya lucu membaca surat yang diedarkan oleh Dewan Pers. Itu sama saja Dewan Pers menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri,” katanya heran.

Kasihhati menegaskan, dengan adanya surat edaran tersebut, seolah menunjukkan rasa ketakutan dan kualitas dari Dewan Pers. “Menurut bunda (sapaan akrab Kasihhati), surat tersebut juga salah satu bentuk pengungkapan, bahwa Ketua DP telah gagal membina wartawan dan media yang begitu pesat berkembang sekarang ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap dirinya merupakan seorang ‘Penguasa” di dunia Pers. Sudah lepas kontrol, seolah seorang Hakim yang memutuskan, bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang memayungi wartawan dan organisasi Pers.

“Hal ini yang patut dicurigai dan dipertanyakan dari tingkat pendidikan Ketua Dewan Pers. Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan, ini kok malah memecah belah. Apa itu sikap seorang pemimpin?” ucap Kasihhati.

Harusnya, kata Kasihhati, Ketua Dewan Pers cooling down, bertaubat dan minta ampun kepada Allah SWT, atas apa yang dilakukan. Apalagi di bulan ramadhan, bulan suci yang penuh berkah ini.

Janganlah buat gaduh setelah Viral buat pernyataan di BNSP dengan mengatakan Dewan Pers satu-satunya lembaga yang memayungi Insan Pers dan sekarang buat edaran lagi masalah THR.

Kami tekankan sebagai contoh; semenjak berdiri, kami belum pernah mengirim surat atau meminta-minta THR kepada pemerintah maupun swasta. Murni kami dan anggota-anggota usaha sendiri, karena FPII mangajarkan semua anggotanya jangan jadi pengemis, tapi berkarya dan bekerjalah untuk menghasilkan uang.

Dewan Pers memgedarkan surat dengan menyebutkan organisasi yang menjadi konstituennya dan memberikan nomor handphone (HP) yang bisa dihubungi untuk berkoordinasi. “Maksudnya apa? Apa begitu cara Dewan Pers mempermalukan organisasi yang menjadi konstituennya?” sesalnya.

Dewan Pers melarang semua instansi bermitra dengan organisasi lain dan wartawan-wartawan serta media-media yang tidak menjadi bagian darinya. “Memang Dewan Pers itu siapa? Tuhan atau Presidenkah Dewan Pers, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh dan semaunya. Di situlah masyarakat awam maupun masyarakat Pers bisa menilai, seperti apa kredibilitas Dewan Pers, kerjanya hanya mengadu domba Insan Pers dan organisasi Pers,” tandasnya.

Lanjut Kasihhati, dari masalah UKW sampai THR, Dewan Pers buat statement yang tidak profesional. Masalah UKW lah, kok baru sekarang Dewan Pers mau menyambangi dan bekerja sama dengan BNSP. Kemarin-kemarin selama bertahun-tahun kemana saja? Baru setelah lembaga lain mampu untuk melaksanakan UKW yang sah melalui LSP yang sudah ada lisensi dari BNSP, Dewan Pers meradang dan sifat sok berkuasa serta iri hatinya terlihat jelas. “Apa Dewan Pers tidak tahu, tidak sadar atau memang tidak paham, bahwa setiap warga Indonesia dilindungi undang-undang dan punya hak yang sama di republik ini. Jadi bebas untuk menentukan pilihan mau kemana dan di organisasi apa mereka bernaung,” ujarnya.

Menutup pembicaraan, Kasihhati mengingatkan seraya mengimbau kepada pengurus dan anggota FPII di seluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan Pers sejati, melaksanakan peliputan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, dan jangan lupa tetap melaksanakan ibadah puasa dengan khusuk. (Mhmd)

Sumber: Presidium FPII dan Insan Pers

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News