HomeLintas BeritaModus Lulus IPDN, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan

Modus Lulus IPDN, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan

Modus Lulus IPDN, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan

JayantaraNews.com, Tanjungpinang – Kepri

Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lulus masuk IPDN, Jumat (4/6/2021).

Konferensi pers terhadap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  AKP Rio Reza Panindra, S.IK., didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi.

Adapun kronologis kejadian, bahwa pada bulan Maret 2019, saudara DW mengatakan kepada anak pelapor yang bernama YZ, bahwa tantenya saudari VS bisa memasukkan seseorang untuk masuk ke jenjang pendidikan IPDN. Dan setelah itu, anak pelapor memberi tahu pelapor dan langsung melakukan pertemuan dengan terlapor VS di salah satu cafe di Jl. Basuki Rahmat.

Setelah bertemu, terlapor VS meyakinkan pelapor, bahwa anak pelapor bisa masuk IPDN. Hingga setelah beberapa kali pertemuan, pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 09.00 WIB di Jl. DI. Panjaitan Km 7 Kota Tanjungpinang, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada terlapor VS agar dapat menguruskan anak pelapor masuk pendidikan IPDN.

Sekitar bulan Mei 2019, anak pelapor mengikuti proses ujian teknis kemampuan dasar (TKD) dan anak pelapor tidak lulus. Kemudian pelapor memberi tahu terlapor VS, dan terlapor menjawab: “nanti bisa lewat jalur belakang, begitu sudah mengikuti pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung”.

Dan setelah itu, pelapor dan anak pelapor berangkat ke Kampus IPDN dan menunggu terlapor VS di kantin Kampus IPDN Jatinangor dengan tujuan menunggu arahan dari terlapor, dan terlapor mengatakan: “untuk sekarang ini tidak bisa masuk, tapi tunggu saja pada saat siswa setelah mengikuti pendidikan dasar di Akpol, dan setelah siswa kembali ke barak kita sisipkan”. Dan akhirnya anak pelapor mengikuti arahan terlapor VS, dan sampai 2 (dua) bulan kemudian anak pelapor tidak juga bisa masuk, hingga akhirnya pelapor kembali menghubungi terlapor VS. Terlapor mengatakan akan mengembalikan uang pelapor.

Sekira bulan November 2019, terlapor VS menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada pelapor dengan tanda terima dipegang oleh terlapor.

Kemudian sekira bulan Desember tahun 2019, terlapor VS menyerahkan Cek Bank Mandiri Tanjungpinang An. PT KAP senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Namun setelah pelapor kliring ke Bank Mandiri, bahwa cek tersebut tidak ada dananya, lalu pelapor pun memberitahukan hal tersebut kepada terlapor “VS” dan terlapor mengatakan nanti akan dibayar langsung. Selanjutnya awal tahun 2020, terlapor VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

Dan sebulan kemudian, terlapor VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada pelapor, dan total uang yang telah diserahkan oleh terlapor VS kepada pelapor adalah sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), sampai saat sekarang ini tidak ada kepastian atau itikad baik dari terlapor VS untuk mengembalikan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses selanjutnya.

Setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap tersangka VS pada tanggal 23 April 2021, kemudian dilakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap VS pada tanggal 26 April 2021, dan pada tanggal 11 Mei 2021 (tidak hadir), kemudian pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 15.22 WIB, tersangka VS datang ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dengan didampingi penasehat hukum/pengacara guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan terhadap tersangka VS, dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.IK., mengatakan, tersangka VS mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari pelapor untuk pengurusan IPDN An. YZ (anak pelapor), dan tersangka VS juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000,00 kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN atas nama inisial A, dan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial Z. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar Kwitansi Asli bertanda tangan VS, bahwa telah menerima dari TMZ (pelapor) uang senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan masuk IPDN An. YZ.

• 1 (satu) lembar Cek Asli Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang No. HY 963427 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas nama PT KAP.

“Adapun korban mengalami kerugian Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sumber: Humas Polres Tpi/(Mhmd)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News