HomeLintas BeritaBPI KPNPA RI Desak KPK, Polri & Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana...

BPI KPNPA RI Desak KPK, Polri & Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

BPI KPNPA RI Desak KPK, Polri & Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

JayantaraNews.com, Jakarta

Pada Sabtu (5/6/2021), Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dana Otonomi khusus (Otsus) Papua.

Mencermati hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, SH., S.Sos., menyayangkan atas berlarut-larutnya penyelidikan yang tak kunjung naik ke tahap penyidikan.

“Terakhir saya mendengar dari Menkopolhukam, bahwa dugaan korupsi terkait dana Otsus Papua sudah masuk tahap penyelidikan. Saya enggak tahu apa kendalanya, hingga tak kunjung juga penetapan Tersangka. Malah saya sempat membaca berita beberapa waktu lalu, bahwa kasus korupsi dana Otsus Papua akan diambil alih Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Masih menurut Rahmad Sukendar, dampak atas korupsi dana Otsus Papua yang paling dirugikan adalah masyarakat Papua. “Yang pasti dan yang paling dirugikan adalah masyarakat Papua. Dugaan adanya korupsi oleh oknum Penyelenggara Negara Papua mengakibatkan kemiskinan dan perkembangan pembangunan di Provinsi Papua sudah pasti terhambat. Sementara Presiden Jokowi sangat menyayangi masyarakat papua. Maka saya mendesak agar KPK, Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Tersangka laporan dugaan tindak pidana korupsinya,” tegas Rahmad Sukendar.

Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mahfud MD) mengatakan, bahwa dugaan korupsi dana Otsus Papua sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Soal korupsi di Papua, itu memang iya sekarang sedang berjalan. Sedang berjalan penyelidikan lebih,” ucap Mahfud usai menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin (15/3).

Menurut Mahfud, pihaknya sudah membagi tugas ke masing-masing aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia. “Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini Kepolisian. Kami sudah beri daftarnya berdasarkan informasi-informasi yang masuk ke kami. Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan,” terangnya.

Seperti diketahui, Mahfud MD telah menerima laporan dugaan korupsi dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Papua. Untuk itu harus ada keberanian dari Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus korupsi dana Otsus Papua dengan segera menetapkan tersangkanya. Masyarakat di Papua sangat mengharapkan adanya penegakkan hukum yang tegas dari Pemerintah Pusat di Jakarta, tandasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News