Upaya Zero HandPhone, Rutan Kelas I Depok Sidak Rutin Blok Hunian Warga Binaan
JayantaraNews.com, Depok
Penggunaan barang terlarang yang merupakan peraturan mutlak serta tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam Rutan dan Lapas, dimaksudkan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalamnya, 3/6.
Pagi itu, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Rutan Kelas I Depok melakukan sidak ke dalam blok hunian. Sidak atau razia rutin ini dilakukan oleh Tim Satops Patnal PAS Rutan Kelas I Depok secara rutin dua kali dalam seminggu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (K. KPR), Nu’man Fauzi, didampingi Ketua Tim Satops Patnal PAS, Ewang Catur Saputra langsung menyisir Blok Hunian. Satu per-satu segala sisi ruang blok hunian tak luput dari pemeriksaan petugas.
Sidak bertujuan untuk mensterilkan serta memastikan tidak adanya penggunaan barang terlarang, seperti handphone, senjata tajam, narkoba, dll. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pasal 4 huruf j Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Karena seyogyanya, WBP harus benar-benar menjalankan masa hukumannya tanpa ada akses dari luar sehingga program pembinaan kemandirian dan kerohanian dapat berjalan dengan baik.
Rutan Kelas I Depok terus berkomitmen melakukan kegiatan sidak secara rutin untuk tetap memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Rutan tetap kondusif dan steril dari penggunaan serta peredaran barang-barang terlarang, pungkasnya. (Yuni)