HomeLintas BeritaBeberapa Karyawan PT Cosmoprof Indokarya Yang Lakukan Isolasi Mandiri Tetap Dapatkan Upah...

Beberapa Karyawan PT Cosmoprof Indokarya Yang Lakukan Isolasi Mandiri Tetap Dapatkan Upah Pokok & Uang Makan

Beberapa Karyawan PT Cosmoprof Indokarya Yang Lakukan Isolasi Mandiri Tetap Dapatkan Upah Pokok & Uang Makan

JayantaraNews.com, Jateng

Beberapa pekerja borongan PT Cosmoprof Indokarya yang mengalami batuk pilek dan gejala awal terserang Virus (Covid-19) yang terpaksa harus melakukan isolasi mandiri mengeluhkan nasib mereka di perusahaan.

Dengan status hanya sebagai pekerja borongan, Opang (inisial) yang sedang melakukan isolasi mandiri mempertanyakan haknya sebagai pekerja.

“Apakah pekerja seperti saya akan mendapatkan biaya pengobatan dan tunjangan lainnya di saat sakit seperti ini,” ujarnya.

Sementara Widhy, Kabid Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kabupaten Banjarnegara, ketika ditemui JayantaraNews.com di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa sistem kontrak kerja yang ada membolehkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan status tidak tetap atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

“Pekerja dengan sistem upah borongan masuk dalam kategori pekerja PKWT dan itu boleh, dengan catatan barang dikerjakan di luar pabrik atau tetap di dalam pabrik untuk kegiatan produksi barang baru,” katanya, Selasa (6/7).

Pihak PT Cosmoprof Indokarya melalui bagian HRD, Sri Mulyaningsih, ketika diwawancarai pun menyampaikan, bahwa pekerja dengan sistem upah borongan hanya bertujuan untuk mengejar target produksi perusahaan saja, dengan status sebagai karyawan borongan harian dengan masa training/evaluasi selama 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkan menjadi karyawan tetap perusahaan, disesuaikan dengan kontrak kerja awal.

“Hampir di semua pabrik bulu mata juga pasti mempekerjakan karyawan dengan sistem upah borongan, tujuanya hanya satu untuk mengejar target produksi,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai nasib beberapa karyawan yang sedang isolasi mandiri, Sri menjelaskan, bahwa hak-hak mereka seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tetap dibayarkan.

“Yang sedang isolasi mandiri, baik pekerja tetap maupun borongan akan mendapatkan uang makan sebesar Rp21.500,00 dan gaji pokok sebesar Rp64.475,00 per-harinya,” paparnya.

Di sisi lain, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, Widiarko, menjelaskan, bahwa secara regulasi, baik di UU 13 Tahun 2003 maupun 11 Tahun 2020 dan PP nomor 36 Tahun 2021, terdapat dua cara pemberian upah tenaga kerja, yaitu satuan waktu dan satuan hasil.

“Pengupahan dengan sistem harian/bulanan dan borongan boleh-boleh saja, namun sistem pengupahan, baik berdasarkan satuan hasil dan satuan waktu upah harus sesuai UMK yang berlaku, dan manakala ada pekerja yang sakit maupun isoman karena perintah perusahaan harus istirahat, upah harus tetap dibayar sesuai ketentuan pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003,” pungkasnya. (MN/Jateng)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News