HomeLintas BeritaSoal Perkara Kepemilikan SHM & KTP Double, Legiman Pranata Minta MKD DPR...

Soal Perkara Kepemilikan SHM & KTP Double, Legiman Pranata Minta MKD DPR RI Panggil Sihar Sitorus

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Legiman Pranata, korban perseteruan SHM 665 berharap, agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil anggotanya ‘Sihar Sitorus’ selaku pemilik SHM 477.

“Saya ingin MKD DPR RI memanggil saudara Sihar Sitorus bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikikan tanah yang terletak di Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seluas 8.580 m2,” ujar Legiman di Gedung DPR RI usai mengkonfirmasi ke MKD, terkait tindak lanjut Sidang MKD.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2022, Legiman Pranata dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan No. B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar.

Dalam surat MKD itu menyebut telah menerima surat dari saudara Legiman, tertanggal 23 Desember 2021, tentang Keputusan PN Lbn atas perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN Lbn, antara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus.

Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD M. Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.

Dalam sidang tertutup tersebut, Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalahkan oleh Legiman Pranata, atas Perkara 57. Legiman mengatakan, bahwa ada dua kejanggalan; pertama, dimana Sidang PN 57 tidak pernah mengundang dirinya sebagai pihak Penggugat. Dan sampai sidang MKD digelar, ia pun belum ‘menerima salinan asli’ sebagai Penggugat.

“Saya merasa, ini pengadilan (PN) yang tidak berkeadilan. Penuh rekayasa dan persekongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus,” tegas Legiman.

Kelarifikasi ke dua di MKD, Legiman menyampaikan; setelah dipelajari dalam putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM, Sihar Sitorus memiliki 2 (dua) KTP dan 2 NIK. KTP atas nama Sihar Sitorus dengan NIK berbeda. Selain itu, nama Sihar PH Sitorus menggunakan tanggal lahir yang keduanya berbeda, berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan.

“Saya sebagai warga biasa juga heran. Koq bisa yah, seorang dewan memiliki 2 (dua) KTP. Padahal, dia itu (Sihar Sitorus, red) seorang anggota DPR RI yang terhormat dan dimuliakan,” tukas Legiman Pranata.

Menurut Legiman, bahwa Sihar Sitorus tidak pantas sebagai seorang dewan dari partai besar, karena terindikasi melanggar undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digodok di Gedung DPR.

“Oleh sebab itu, dengan kedatangan yang ke dua (bolak balik) Jakarta-Medan, saya memohon dengan segera, agar MKD DPR memanggil saudara Sihar Sitorus. Kita ingin duduk bersama dan difasilitasi oleh dewan, supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini,” ucap Legiman.

Sementara itu, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago, saat dihubungi awak media siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata tersebut. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News