HomeLintas BeritaSatpol PP Dinilai Tidak Fair: Kios Bambu di Ciparay Dibongkar, Bangunan Cafe...

Satpol PP Dinilai Tidak Fair: Kios Bambu di Ciparay Dibongkar, Bangunan Cafe Dibiarkan

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Apa yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, belakangan ini jadi sorotan. Pasalnya, adanya warga yang berjualan bambu di pinggir Jalan Raya Laswi Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, harus dibongkar. Dengan alasan, bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi izin. Sementara, di pinggir bangunan kios tersebut berdiri sebuah cafe dan rumah yang menggunakan badan dan sempadan sungai, namun tidak dibongkar.

Hal ini jelas mengundang perhatian warga sekitar, terutama pemilik kios bambu yang merasa adanya tebang pilih.

“Kalau memang dianggap melanggar karena tanpa izin, lantas kios saya akan bongkar. Tapi kenapa bangunan cafe sebelah kios saya ini tidak dibongkar?” ujar pemilik kios bambu keheranan, Jumat, (30/9/2022).

“Coba lihat saja. Dia membuat jembatan dan cafe nya menggunakan sempadan sungai, tapi kenapa tidak dibongkar? kan sempadan sungai itu biasanya lebar 2 meter atau 3 meter, dan bangunan cafe itu menggunakan sempadan sungai dan badan jalan yang dicor permanen, kenapa tidak dibongkar?” ucapnya.

Sungguh aneh. Saat diajak pertemuan, pemilik kios bambu ditanya permasalahan izin pendirian kios di badan sungai dan sempadan. Namun pemilik cafe tidak ditanya masalah perizinannya, sungguh ironis.

Oki Suyatno, S.Si., selaku Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Bandung, saat dikonfirmasi JayantaraNews.com melalui pesan WhatsAppnya mengatakan; “Saya melaksanakan berdasarkan aduan, yang katanya ada usaha yang menggunakan badan air, dan pemiliknya mau gunakan lahan yang dipakai kios bambu. Satpol fasilitasi supaya ada titik temu,” tuturnya.

“Kalau memang bangunan cafe dianggap melanggar, saya akan  koordinasi dengan bidang drainase terkait informasi dari  bapak, tentang banyak bangunan yang melanggar sempadan daerah situ. Seandainya itu melanggar, kita akan bongkar!” tegas Oki Suyatno.

Sementara itu, dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Unit Satpol PP Ciparay, Kanit Satpol PP Ciparay mengatakan; “Untuk wilayah Kecamatan Ciparay, kalau memang itu melanggar Perda dan tanpa izin akan saya tertibkan, sesaui dengan Perda nomor 5,” tandasnya.

Alih-alih, nyatanya pernyataan Kanit Satpol PP Ciparay itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Alun-alun Ciparay telah beralih fungsi menjadi tempat jualan dan usaha, badan jalan menjadi tempat parkir, terminal jadi tempat PKL, kenapa tidak ditertibkan? Padahal itu sudah melanggar Perda nomor 5. Ada apa dan kenapa? (Asep S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News