HomeLintas BeritaSidang Gugatan Eks Departemen Penerangan Cimanggis, Penggugat & Tergugat Diintervensi Pemilik Surat...

Sidang Gugatan Eks Departemen Penerangan Cimanggis, Penggugat & Tergugat Diintervensi Pemilik Surat Wasiat

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Sidang Perkara No. 259 atas sengketa lahan eks Departemen Penerangan yang dibangun Kampus UII, berlokasi di Cisalak – Cimanggis, rupanya ada yang mengintervensi.

Diambil alih lahan eks Departemen Penerangan oleh Negara dijadikan sebagai program strategi nasional (PSN) melalui Kementerian Agama, digugat oleh ahli waris Ibrahim bin Jungkir.

Dalam sidang yang ke sekian kali itu diintervensi oleh Soeharijono Hadi Pranoto, yang mengaku selaku pemegang wasiat atas surat tanah Eigendom Verponding No. 5658.

“Saya tidak menghalangi rakyat yang sedang bersidang, tetapi harus ada pelurusan hak atas tanah Eigendom Verponding ini dulu,” paparnya kepada awak media di sela mulai digelar sidang sempat tertunda, Kamis, (6/10/22).

Dulunya lahan RRI bekas Eigendom Verponding No. 448 atau disebut Eigendom Verponding No. 5658 dan telah dibebaskan sebagai hak kepemilikan tanah dan itu bisa dilihat di Keppres No. 32 Tahun 1979, tutur dia.

Meski ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Eigendom Verponding yang sudah tidak diberlakukan lagi.

”Biarlah pengadilan ini tempat pelurusan atas lahan eks RRI,” sebut Soeharijono Hadi Pranoto yang didampingi istrinya.

  • Sempat Adu Argumentasi dengan Pihak Tergugat UIII

Lokasi yang dimaksud bapak itu di Cibubur, bukan di Cimanggis, tutur Marsaid, selaku kuasa hukum tergugat UIII.

“Anda tahu apa, saya ini sudah 20 tahun mempelajari tentang Eigendom Verponding, kalau surat ini palsu, saya siap dipenjara!” cetus Soeharijono Hadi Pranoto.

“Kalau bapak mau intervensi sidang, mana kelengkapan surat – suratnya untuk di pelajari oleh penggugat bersama tergugat, pinta hakim Divo Arianto”.

Mesrad selaku kuasa hukum dari pihak tergugat UIII menyampaikan soal ada pihak yang akan meng intervensi sidang perkara gugatan lahan eks Departemen Penerangan yang saat ini telah berdiri bangunan kampus UIII.

Soal intervensi di sidang pengadilan negri Depok, semua demokrasi di mata hukum semua orang punya hak yang sama, kita tidak boleh membatasi hak warga negara, tapi harus dengan catatan, bila seseorang ingin melakukan intervensi dalam persidangan, sepatutnya harus jelas alasan dan disertai bukti surat asli, foto copy ya di berikan kepada kami selaku tergugat dan.penggugat barulah bisa me intervensi dalam persidangan, ucapnya.

Menurut dia bahwa pihak yang mau intervensi tidak bisa ikut dalam perkara antara penggugat dan tergugat dan tidak ada kaitannya, namun itukan kewenangan hakim majelis, sidang nanti akan ada tanggapan dari kami, dan nanti ada putusan intervensi dari hakim apakah bisa ikut di dalam persidangan lanjutan nanti.

“Lokasi yang dimaksud si Soeharidjono Hadi Pranoto selaku intervensi yang mengaku pemegang wasiat Eigendom itu, lokasi lahannya di Bekasi, Cibubur, bukan di kampus UIII, sebutnya.

Jadi, pihak intervensi itu harus menunjukan bukti yang benar terhadap suratnya yang akan disidang lagi nanti, imbuhnya.

Fikri, kuasa hukum dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir mengatakan, “Soal ada pihak yang intervensi dalam perkara 259 yang sedang berjalan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Depok, itu hak orang lain. Karena setiap orang atau warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum, tapi yang jelas kita berpikir positif bahwa majelis hakim jauh lebih cerdas, jauh lebih bijaksana.”

“Kita serahkan saja kepada majelis hakim, nanti tugas kita hanya menanggapi intervensi ini seperti apa, dan saya akan berkoordinasi dengan Pak Yoyo, selaku ketua tim bersama Pak Samsul. Nanti kami akan menanggapi secara bersama mengenai intervensi yang dimajukan oleh pihak ketiga tersebut,” lanjutnya.

“Artinya, pihak ketiga ini, dia berdiri sendiri. Yang saya khawatirkan tadi diperankan oleh pihak tergugat, ternyata pihak tergugat pun sama prinsipnya dan bersepakat. Dan baru kali ini pihak tergugat itu sependapat dan sepakat dengan kita. Mudah-mudahan ini menjadi kode alam, bahwa akan ada kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat untuk menjalin kemaslahatan bersama,” tukasnya.

Yoyo Efendi, selaku Sekjen LSM KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah), yang juga sebagai Ketua Tim Ahli Waris Ibrahim bin Jungkir menerangkan, bahwa gugatan kami sudah melalui proses sidang pembuktian surat, Ibrahim bin Jungkir dkk.

Kami telah membuktikan dalil gugatannya dengan mengajukan bukti tertulis berupa buku salinan surat Letter C.1 dan letter 2, Girik Letter C atas nama Ibrahim bin Jungkir dkk, surat keterangan kepala desa dan lurah setempat yang menerangkan bahwa tanah obyek perkara adalah tanah hak milik adat, milik masyarakat Kampung Bojong Malaka atas nama Ibrahim bin Jungkir dkk dan menerangkan bahwa tanah tersebut bukan bekas tanah Eigendom Verponding yang diperkirakan sebagaimana pengakuan Departemen Penerangan atau RRI atau oleh pihak yang mengintervensi perkara kami, imbuh Yoyo.

“Setelah pembuktian surat dilanjutkan dengan pembuktian lapangan untuk memastikan, apakah benar Ibrahim bin Jungkir dkk memiliki tanah yang obyeknya berada dalam areal tanah yang diklaim milik Departemen Penerangan atau RRI. Pada hari Rabu, 13 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS),” jelasnya.

Masih lanjut Yoyo, bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat pun Ibrahim Bin Jugkir dkk dengan jujur dan terang benderang menunjukkan lahan tanah miliknya kepada Majelis Hakim usai pembuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat dan sidang pemeriksaan setempat.

Jadi, tegas Yoyo, kami tidak pernah melarang ada pihak yang ingin mengintervensi perkara gugatan kami. Itu hak hakim, namun sidang selanjutnya kami punya tanggapan terhadap pihak yang mengintervensi perkara yang sedang berjalan. (Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News