HomeLintas BeritaSidang Kaitan Pasal 170 KUHP 4 Terdakwa di PN Serang, Hanya Dihadiri...

Sidang Kaitan Pasal 170 KUHP 4 Terdakwa di PN Serang, Hanya Dihadiri 1 Saksi Verbalisan Penyidik

JAYANTARANEWS.COM, Serang

Saksi verbalisan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Banten hanya satu saja yang hadir, yaitu Penyidik Pembantu Brigadir Sugito di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

Sidang lanjutan tersebut kaitan awal dari Laporan Polisi No. : LP / B / 286 / VII / 2021 / SPKT. DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN, tanggal 29 Juli 2021. Ada 4 (empat) terdakwa bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), Hafidulloh (43), kasus tersebut berkaitan atas tanah milik Hasuri bin Abdul Manap yang digarap puluhan tahun oleh pihak Hasuri dan keluarganya. Tanah tersebut terletak di Penancangan Kota Serang (depan Damkar Kota Serang) yang kini dibangun Perumahan Puri Cempaka Kota Serang.

Penasihat Hukum dari 4 (empat) terdakwa bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), Hafidulloh (43) adalah Advokat Ujang Kosasih, SH.

Untuk diketahui, bahwa tanah tersebut saat ini masih bersengketa gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Serang, antara Hasuri bin Abdul Manap dengan PT Permata Alam Semesta.

Saat sidang berlangsung, saksi verbalisan Brigadir Sugito dicecar pertanyaan oleh Ujang Kosasih terkait kesaksian Ratu Sumiyati dari BPN yang tidak mengakui isi BAP pada saat memberikan kesaksian di sidang sebelumnya. Brigadir Sugito mengatakan salah ketik alias belum dihapus kaitan Pasal 170 KUHP atau Pasal 167 KUHP dari BAP saksi Ratu Sumiyati (pegawai BPN Kota Serang).

Saat dilakukan BAP oleh Brigadir Sugito, Ratu Sumiyati menjelaskan kaitan Pasal 167 KUHP di dalam BAP, padahal kasus yang disidangkan itu Pasal 170 KUHP. Mendengar jawaban dari Brigadir Sugito yang seperti itu, Penasehat Hukum Ujang Kosasih geleng-geleng kepala saat sidang berlangsung.

Kemudian, Ujang Kosasih meminta kepada Majelis Hakim agar kesaksian Brigadir Sugito selaku Penyidik yang melakukan BAP, yang mengatakan bahwa salah ketik atau belum dihapus itu, untuk dicatat oleh Panitera Pengganti sebagai bahan pertimbangan putusan.

Selanjutnya di dalam ruang sidang, Majelis Hakim juga menegur JPU Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, SH., MH., yang seharusnya JPU Naomi meneliti secara cermat P21 pada saat itu.

Begitu juga saksi verbalisan Brigadir Sugito pun tidak luput diingatkan oleh Majelis Hakim agar berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari pantauan awak media di ruang sidang, Brigadir Sugito dicecar kembali pertanyaan terkait 5 (lima) orang saksi yang tidak mengakui pengambilan sumpah sebelum dilakukan BAP. Saat itu, Brigadir Sugito mengatakan, benar adanya tidak melakukan ‘praktik langsung pengambilan sumpah’ saat para saksi dilakukan BAP, namun secara teknis dibuatkan berita acara sumpah, selanjutnya ditandatangani oleh saksi-saksi lain tersebut. Dari keterangan Brigadir Sugito tersebut, lagi-lagi Penasihat Hukum Ujang Kosasih meminta kepada Panitera Pengganti agar mencatat dan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan.

“Karena telah terungkap di persidangan tanggal 4 Oktober 2022, baik terkait barang bukti maupun keterangan saksi tidak terbukti di persidangan,” ujar Ujang Kosasih.

Menurut Ujang, fakta di persidangan terungkap lagi, bahwa Brigadir Sugito tidak bisa menjelaskan/menghadirkan di ruang sidang kaitan alat bukti (palu bodem, besi panjang) ada dimana sekarang ini yang digunakan terdakwa.

Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan kepada Brigadir Sugito; apakah para terdakwa membawa alat-alat (palu bodem, besi panjang) dibawa dari rumah mereka? Brigadir Sugito menjawab; menurut hasil penyelidikan, mereka terdakwa tidak membawa alat tersebut dari rumah mereka, tetapi alat-alat tersebut memang sudah ada di lokasi, dan mereka terdakwa melakukan pengrusakan secara spontanitas, tidak ada rencana sebelumnya.

Di ruang sidang, Majelis Hakim sempat bertanya kepada JPU Naomi, apakah bukti sertifikat asli kepemilikan PT Permata Alam Semesta ada ditunjukkan? JPU Naomi menjawab; hanya copynya saja, aslinya tidak ada.

Sidang selanjutnya dijadwalkan hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022. Majelis Hakim akan mempertanyakan legal standing pihak PT Permata Alam Semesta, kaitan pembangunan pondasi di tanah HGU tersebut. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News