HomeLintas BeritaSoal Dugaan Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Penjelasan Pihak SMAN 1 Krangkeng...

Soal Dugaan Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Penjelasan Pihak SMAN 1 Krangkeng Indramayu:

JAYANTARANEWS.COM, Indramayu

Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melalui Kepala Sekolah (Kepsek) Supiyanto, meminta hak jawab atau koreksi dengan pemberitaan sebelumnya yang telah terbit dan yang dinilai sekolah terdapat banyak kekeliruan secara frasa maupun kata, Senin, (10/10/2022.

Menurut Supiyanto, kekeliruan dalam pemberitaan itu dinilai dari sisi penulis atau wartawan. Pihak sekolah kemudian menjawab melalui surat tertulis kepada nama wartawan yang dikirim pada tanggal 8/10/2022 melalui pesan WhatsAppnya.

SMAN 1 Krangkeng keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Sebab, menurut pihak sekolah, pemberitaan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta atau fitnah. Serta menumbuhkan disharmonisasi antara awak media dan lembaga pendidikan.

Pengejawantahan pihak sekolah kepada wartawan melalui wawancara seputar sumbangan komite sekolah untuk rehab masjid di SMAN 1 Krangkeng yang disaksikan oleh Wakasek, Kasubag TU serta Ketua DKM masjid sekolah pada waktu lalu.

Ditambahkan pula oleh sekolah keterangan tertulisnya, bahwa masjid di SMAN 1 Krangkeng telah puluhan tahun memerlukan perbaikan atau rehab serta belum dapat memiliki toilet dan torn, maka pihak sekolah mengajukan proposal kepada komite sekolah untuk keperluan dimaksud.

Selanjutnya, ketua komite sekolah mengundang para orangtua atau wali untuk melakukan musyawarah terkait penyelenggara rapatnya adalah komite sekolah yang menghasilkan, peserta rapat menyetujui rehab masjid sekolah serta pengadaan toilet sejumlah 8 unit dan torn. Peserta rapat menyetujui anggaran tersebut berasal dari sumbangan para orangtua atau wali murid.

Terakhir, besarnya sumbangan bersifat sukarela dan tercatat. Kemudian pihak sekolah melampirkan susunan pengurus Komite SMAN 1 Krangkeng, yakni; sebagai Ketua H. Syahri Hasan, Sekretaris Drs. H. Syatori, Bendahara Wartana, dan dihadiri oleh keempat anggota lainnya, yaitu Dr. Walim, SH., MH., Darji, S.Pd., Fithor Eriztian, S.PD., dan Saiful Anwar pada saat rapat.

Meskipun pada surat tertulis yang dikirimkan kepada wartawan tersebut telah diterima tanpa dilengkapi kop surat, tanda tangan dan cap stempel basah itu, pihak sekolah merasa perlu meminta hak jawab atas pemberitaan yang dimaksud yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pada pemberitaan sebelumnya, sebagian wali murid mengeluhkan dengan adanya pungutan untuk penunjang kebutuhan sekolah berupa sarana dan prasarana yang dipatok dengan nominal sebesar Rp500 ribu rupiah hingga Rp1 juta rupiah dari masing-masing wali murid yang menduduki bangku sekolah di sekolah tersebut.

Wali murid sekaligus sumber berharap, bahwa jika memang pihak sekolah memungut sumbangan kepada wali murid, diharapkan pihak komite sekolah tidak mematok nominal jumlah sumbangan serta tidak ada penekanan kepada murid yang memberikan sumbangan dengan angka yang jauh dari ideal oleh sekolah.

Sehingga hal tersebut dapat berselaras dengan kebijakan merdeka belajar yang merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki profil Pelajar Pancasila. (Tim/JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News