HomeLintas BeritaKisruh Saling Klaim Tanah di Pinggirsari Arjasari, Berujung Pelaporan ke POLDA Jabar

Kisruh Saling Klaim Tanah di Pinggirsari Arjasari, Berujung Pelaporan ke POLDA Jabar

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Terkait saling klaim lahan kepemilikan antara Irine Saptarahardjo dengan H. Dadan Rohaya, yang dimediasi oleh pihak Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Rabu, (28/9/2022), tak menemui titik temu.

Selain dihadiri oleh pihak Irine Saptarahardjo yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Herawanto, SH., dan pihak H. Dadan Rohaya berikut Kuasanya H. Kaka, juga turut hadir A. Wawan Somantri selaku Kepala Desa Pinggirsari, Bripka AB Hartono (Bhabinkamtibmas), Serka Jajang Ali Muksin (Bang Jali) selaku Babinsa Desa Pinggirsari, dan Agus Chepy Kurniadi, perwakilan dari Media Online JAYANTARA NEWS.

Pada pertemuan mediasi tersebut, Irine Saptarahardjo, yang merupakan warga Kp. Cibuntu, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung menuturkan, bahwa dirinya sudah membeli 4 (empat) bidang tanah, yakni kepada sdri. Eti binti Madrasik (almh) tahun 1995 (satu bidang tanah), dan Enda Suwardi (alm) pada tahun 1994 (tiga bidang tanah). Hal ini terbukti dengan sudah terbitnya 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB) atas nama dirinya:

– 1. AJB No.: 307/AJB/PPAT/III/1995, atas nama: Irine Saptarahardjo, yang dibeli dari sdri. Eti binti Madrasik, warga Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 173.D.IV, Blok Kolecer, Desa Pinggirsari, Kohir No.: 4682, dengan luas 6.155 meter persegi (M²), ditandatangani oleh Drs. Masngudi (Camat Arjasari), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu, tanggal 12 Juli 1995.

– 2. AJB No.: 679/AJB/AJS/XII/1994, atas nama: Irine Saptaraharjo, yang dibeli dari Endit bin Suwardi alias Enda bin Suwardi, warga Kp. Cibuntu, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 176.D.IV, Blok Pinggirsari, Kohir No.: 1031, dengan luas 3.500 meter persegi (M²), ditandatangani oleh Drs. Masngudi (Camat Arjasari), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sabtu, tanggal 17 Desember 1994.

– 3. AJB No.: 678/AJB/AJS/XII/1994, atas nama: Irine Saptarahardjo, warga Kp. Cibuntu, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 173.D.IV, Blok Kolecer, Kohir No.: 1.031, dengan luas 4.260 meter persegi (M²), ditandatangani oleh Drs. Masngudi (Camat Arjasari), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tanggal 17 Desember 1994.

– 4. AJB No.: 2130/2022, beli dari saudara Enda bin Suwardi, atas nama Irine Sapta Rahardjo, warga Kp. Cibuntu, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 176.D.IV, Blok Pinggirsari, Kohir No.: 1031, dengan luas kurang lebih 2.030 meter persegi (M²), di hadapan Notaris Iin Abdul Jalil, SH., Sp.N., tanggal 02 Agustus 2022.

Irine pun merasa heran. Karena nyatanya tanah yang selama ini menjadi miliknya dan dibeli semenjak tahun 1994, kini justru diklaim oleh seseorang yang bernama ‘H. Dadan Rohaya’, yang berdalih sudah membeli 2 (dua) bidang tanah tersebut, dengan memberikan down payment (DP) masing-masing senilai @5 juta rupiah, tahun 2021.
– DP 5 juta untuk pembayaran tanah seluas 700 tumbak (14,0625 x 700 = 9.843,75 M²), yang terletak di Kp. Cibuntu Desa Pinggirsari

– DP 5 juta untuk pembayaran tanah seluas 500 tumbak (14,0625 x 500 = 7.031,25 M²), yang terletak di Kp. Cintarasa Pinggirsari

Apakah logis, kata Irine, karena jelas-jelas tanah tersebut sudah saya beli semenjak tahun 1994. “Lah ini koq tiba-tiba tanah saya ada yang mengklaim miliknya, dengan dalih sudah memberikan DP pembelian tanah senilai 10 juta rupiah. Sementara luasnya saja 1200 tumbak (setara 16.875 meter persegi). Lantas, yang menjadi pertanyaan saya; membeli kepada siapa?” ujarnya heran.

“Kalau toh mau membeli tanah, ya silahkan sama saya. Karena tanah tersebut bukan berarti tidak akan saya jual,” ujar Irine.

Rancunya lagi, kata Irine; “Andaikan sudah memberikan DP atas pembelian tanah tersebut kepada almarhum Bapak Enda bin Suwardi, terus sisanya mau dibayarkan kepada siapa?” ucapnya keheranan.

Sementara dari pihak H. Dadan Rohaya, yang diwakili oleh H. Kaka selaku kuasanya, pun tak kalah untuk memaparkan kronologi hal ihwal tanah tersebut, hingga dikuasainya lahan tersebut oleh H. Dadan Rohaya.

– Diketahui, bahwa lahan tersebut sudah dan sedang dicangkuli oleh pihak H. Dadan Rohaya –

H. Kaka menyebut, bahwa tanah berdasarkan AJB yang selama ini dimiliki Irine Saptarahardjo, dinilainya bodong. Bahkan menganggap bahwa tanah tersebut tak bertuan. Hal ini disampaikannya, karena menurutnya ada 2 (dua) persil dengan atas nama yang berbeda.

Merasa tidak adanya titik temu, hingga Wawan Somantri (Kepala Desa Pinggirsari) selaku pemediator dalam mediasi tersebut, pun menyarankan agar dilanjut ke ranah yang mempunyai kewenangan.

“Kami sudah maksimal dalam memfasilitasi persoalan ini. Dan yang kami harapkan agar adanya titik temu secara persuasif, namun nyatanya tidak membawa hasil, dan Pemdes bukan selaku pemutus kesimpulan. Monggo silahkan tempuh dengan jalur masing-masing,” katanya, sembari menutup pertemuan tersebut.

Di lain sisi, menyikapi kisruh dan saling klaimnya kepemilikan tanah dimaksud, hingga Herawanto, SH., selaku Kuasa Hukum dari Irine Saptarahardjo, yang didampingi Kuasa Pendamping Agus Chepy Kurniadi segera menggiring kliennya untuk membuat pelaporan ke Krimum Polda Jabar, terkait dugaan Penyerobotan Lahan dimaksud, dengan laporan polisi No. : LP/B/658/X/2022/SPKT/POLDA JABAR.

Pasal 385 KUHP:

Bahwa segala perbuatan curang seperti penyerobotan tanah yang merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll., dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. 

“Dan atas perbuatan curang seperti penyerobotan tanah tersebut, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” tandasnya.

Selain KUHP dalam Pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.

Tidak hanya itu, kata Uu, sapaan akrab Herawanto, yang juga menjelaskan adanya keterkaitan pasal lain yang bisa menjerat terduga pelaku penyerobotan lahan dimasud. “Unsur 167 KUHP nya juga masuk,” katanya singkat.

Pasal 167:

– (1). Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,00.

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News