HomeLintas BeritaKejari Indramayu Resmi Tahan 4 Tersangka Mamin Tahfidz Qur'an

Kejari Indramayu Resmi Tahan 4 Tersangka Mamin Tahfidz Qur’an

JAYANTARANEWS.COM, Indramayu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan 4 (empat) orang tersangka, terkait penyidikan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman Pendidikan Santri Tahfidz takhasus/penghapal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2020, Selasa, 11 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetyo, melalui Kasi Intel, Gunawan, dalam siaran pers membenarkan terkait penahanan 4 (empat) orang tersangka, terdiri dari 2 (dua) orang oknum ASN, yakni A dan TH, kemudian 1 (satu) orang oknum penyedia, yakni EN. Selain itu, terdapat 1 (satu) orang tersangka yang berstatus ASN non aktif, yakni ND.

Menurutnya, penahanan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik, dan berdasarkan serangkaian hasil penyidikan telah terpenuhi syarat-syarat obyektif serta subyektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 (empat) orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu,” tutur Gunawan dalam siaran persnya.

Ia menegaskan, penahanan terhadap 4 (empat) tersangka dalam rangka mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing-masing, sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp500.000.000,00 dari total anggaran pengadaan makan minum tahfidz penghapal Al Qur’an yang dianggarkan pada TA 2020 lebih kurang sebesar Rp1.449.000.000,00.

Atas dugaan tersebut, kata Gunawan, masing-masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum keeempat orang tersangka, dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat Tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” imbuhya.

Dimintai komentar kemungkinan terdapat tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi makan minum tahfidz TA 2020 tersebut, Gunawan masih enggan berkomentar banyak.

“Kita lihat nanti. Kan ini masih proses penyidikan, kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka, ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Yang jelas, kami dari Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas. Karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, namun penyelewengan dana makan minum tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat,” pungkasnya. (Tim/JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News