HomeLintas BeritaSoal Isu Penarikan Wilayah Hukum Polsek Cimenyan ke Polrestabes Kota Bandung, BPD...

Soal Isu Penarikan Wilayah Hukum Polsek Cimenyan ke Polrestabes Kota Bandung, BPD Cimenyan Angkat Suara:

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Menyikapi beredarnya isu dan wacana pemindahan wilayah hukum Polsek Cimenyan yang akan ditarik ke wilayah hukum Polrestabes Kota Bandung, Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mendatangi Kantor Kecamatan Cimenyan juga Polsek Cimenyan, pada Jumat, 14/10/2022.

Adapun, tujuan dari kedatangan Pimpinan BPD tersebut adalah untuk menyampaikan surat aspirasi BPD soal wacana yang beredar di masyarakat perihal penarikan wilayah hukum Polsek Cimenyan yang akan digabungkan ke Kota Bandung. Dimana secara administratif, Polsek Cimenyan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bandung.

Melalui JayantaraNews.com, Ahmad Kosasih, selaku Sekretaris BPD Cimenyan menyampaikan; “Meski baru sebatas wacana, namun hal tersebut sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, yang apabila dibiarkan akan menjadi permasalahan yang kontroversi.”

“Intinya, kami sepakat dan mendukung dengan adanya wacana tersebut. Apabila secara administratif, Pemerintahan Kecamatan Cimenyan yang notabene ada di Pemerintahan Kabupaten Bandung ikut digabung dan juga masuk ke wilayah Pemerintahan Kota Bandung,” tuturnya.

Secara geografis, kata dia, Kecamatan Cimenyan terletak di utara Kota Bandung. Jaraknya hanya sekitar 5 km dari pusat kota, sementara dari ibu kota Kabupaten Bandung, Soreang, sekitar 30 km.

“Jadi alangkah baiknya, jika pemerintahan kecamatannya dulu yang ditarik ke Pemerintahan Kota Bandung, baru Polsek, Koramil dan yang lainnya mengikuti,” tambah Ahmad.

Yang menjadi kekhawatiran masyarakat, apabila hal ini terjadi tanpa adanya sosialisasi, justru akan menghambat dan membingungkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Kami minta kepada pihak-pihak terkait, supaya dapat membuka ruang komunikasi soal wacana ini. Jangan juga langsung diproses tanpa ada pemberitahuan dan informasi dari maksud dan tujuan kebijakan ini,” ucap Nana Sopian, selaku Ketua BPD Cimenyan menambahkan.

Dirinya juga meminta agar pihak Kepolisian untuk mempertimbangkan wacana tersebut dan tidak gegabah mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News