HomeLintas BeritaSidang Pihak Intervensi Perkara 259 Lahan Eks Depen RRI Cimanggis, Tampilkan Eigendom...

Sidang Pihak Intervensi Perkara 259 Lahan Eks Depen RRI Cimanggis, Tampilkan Eigendom Verponding 5658 Asli

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang jadwal intervensi perkara 259, atas gugatan ahli waris Ibrahim bin Jungkir pemilik tanah adat.

Soeharijono Hadi Pranoto, selaku pemilik wasiat dari Emmi Ninghyas atas eigendom verponding 5658 mengintervensi gugatan tersebut.

Majelis hakim saat membuka sidang meminta kepada pihak intervensi untuk menunjukkan kelengkapan surat untuk diperiksa keasliannya dan diperlihatkan kepada pihak penggugat juga kepada tergugat.

Hakim juga berharap, surat yang diserahkan harus dibubuhi tulisan tangan yang basah, bermaterai dan juga surat dari balai harta Jakarta berikut surat wasiat, surat kesepakatan bersama.

Sementara, Soeharijono Hadi Pranoto selaku pihak yang mengintervensi perkara 259 mengatakan, surat eigendom verponding 5658 asli juga bukti fotocopy surat kelengkapannya, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT). Tampak hakim pun memeriksa surat yang dimintanya itu hampir semua surat yang dibuktikan fotocopy, ada 4 lembar.

Hakim juga menegur pihak intervensi, kami harus melihat yang asli, kalau tidak asli kami bisa disalahkan.

Kemudian majelis hakim mempersilahkan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk memeriksa surat dari pihak intervensi, meski beberapa surat yang ditunjukkan fotocopyan.

Majelis hakim juga mempersilahkan penggugat dan tergugat untuk menanggapi surat tersebut. “Apakah ada tanggapan, kalau ada silahkan, sebab kami akan menunda sidang dan setelah ada tanggapannya akan dilakukan putusan sela di sidang selanjutnya.

Tampak Fikri Wijaya penasehat hukum ahli waris Ibrahim bin Jungkir selaku penggugat menanggapi disusul dari pihak BPN Kota Depok, namun pihak UIII menanggapi dengan lisan, karena pihaknya sudah punya surat dari intervensi yang diserahkan kepada hakim.

“Saya sudah punya copyan itu, jadi saya sudah tahu isinya,” tandas Misrad, kuasa hukum dari tergugat pihak UIII.

“Bagi yang belum memberi tanggapan dipersilahkan membuat surat tanggapan dengan softcopy mengirimnya segera!” pinta hakim kepada pihak tergugat.

Begitupun dari pihak intervensi; “Saya akan menyiapkan kelengkapan untuk sidang selanjutnya,” sahut Soeharijono Hadi Pranoto.

Sebelumnya, Yoyo Efendi, selaku Sekretaris Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) yang juga ketua tim kuasa dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir menyampaikan; “Sebenarnya perkara ini sangat simpel untuk ditelusuri,” katanya kepada wartawan, usai sidang di PN Kota Depok.

Tanah ahli waris Ibrahim bin Jungkir itu adalah tanah adat, orangnya masih pada hidup, fisik dan kronologisnya ada, lahannya sudah dicek lapangan melalui sidang lokasi oleh pihak pengadilan negeri. Jadi, sebenarnya sangat mudah menelusurinya.

Mengenai pihak tergugat Departemen Penerangan RRI yang pernah memakai lahan tersebut, mereka tidak bisa memiliki dasarnya, tidak kuat. Karena bukti surat alas bawah dia (Depen RRI) sekiranya ada, tentu tertera di dalam datanya, baik di letter C, girik maupun sertifikat. Untuk itu, gedung Kampus UIII harus memiliki legal, agar di kemudian hari tidak ada permasalahan soal tanah, jelasnya.

Yoyo menandaskan, bahwa lahan di Kampung Bojong-Bojong Malaka itu adalah tanah adat milik ahli waris Ibrahim bin Jungkir. Kami punya bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, tuturnya.

Ia juga tidak mempersoalkan soal lahan eks Depen RRI yang dibangun Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) itu urusan pemerintah, namun hak warga Kampung Bojong Malaka selaku pemilik tanah adat harus dipenuhi.

Oleh sebab itulah, kami dari ahli waris Ibrahim bin Jungir menggugat pihak-pihak yang mengklaim tanah adat tersebut ke pengadilan.

Berikut gugatan yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok:

  • Tergugat 1: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dahulu Depen Cq, Direktorat Radio Cq, Proyek Massa Media Radio RI ) dkk.
  • Tergugat 2: Lembaga Penyiaran Publik Radio RI
  • Tergugat 3: Kemenag RI Cq, Direktur Pendidikan Tinggi
  • Tergugat 4: Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
  • Tergugat 5: Kantor Pertanahan Kota Depok (dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) – Tergugat 6: Kanwil BPN Provinsi Jabar
  • Tergugat 7: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI

Soal adanya intervensi dalam sidang perkara 259 yang mengatasnamakan Soeharijono Hadi Pranoto selaku pemegang wasiat dari Emmy Ninghyas atas eigendom verponding 5658, itu hak warga negara. Dimana surat dari pihak intervensi memberikan surat kepada hakim majelis di Pengadilan Depok tentang permohonan pembayaran tanah atas Kampus UIII di Jalan Raya Bogor.

Surat wasiat Soeharjono Hadi Pranoto dengan EV No. 5658 Cibubur a.n. WL A de Groot Afschrief 48 WL B ddo 2 Juli 1840 ini dibantah oleh kuasa hukum dari pihak tergugat 4, yakni UIII. Karena lokasinya bukan di Cimanggis, itu obyeknya ada di Cibubur, kata pihak tergugat UIII.

“Lokasi yang dimaksud oleh Soeharidjono Hadi Pranoto selaku intervensi mengaku, pemegang wasiat Eigendom, lokasi atau lahannya itu berada di Cibubur, bukan di Kampus UIII Cimanggis,” pungkas Misrad. (Bg/Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News