HomeLintas BeritaSoal Maraknya Donasi Door To Door Atasnamakan Yayasan, Sukendar: Potret Buruk Kab....

Soal Maraknya Donasi Door To Door Atasnamakan Yayasan, Sukendar: Potret Buruk Kab. Kuningan

JAYANTARANEWS.COM, Kuningan

Hampir bertahun-tahun kegiatan donasi mengatasnamakan yayasan di Kabupaten Kuningan semakin merajalela. Bahkan sudah menjadi potret buruk untuk Kabupaten Kuningan khususnya.

“Sangat disayangkan, bahwa pelaku donasi door to door yang notabene mengatasnamakan relawan yang hanya berbekal surat penunjukkan dari yayasan sebagai modal untuk mendapatkan beras atau uang recehan. Dan ini sangat menarik untuk kita bedah lebih dalam karena berkaitan dengan aturan.” Demikian disampaikan Sukendar, pentolan PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), yang juga aktif di lembaga kemanusiaan Sigab.

Hal ini menyusul adanya temuan, bahwa ada salah seorang warga Desa Cijagamulya berinisial Trs alias Ochel, yang melakukan kegiatan donasi mengatasnamakan yayasan.

Ketika dimintai pandangannya terkait praktik-praktik kegiatan tersebut, yakni melakukan kegiatan donasi yang mengatasnamakan yayasan, Sukndar kembali angkat suara:

“Begini ya, kita harus paham dulu aturan yang mengatur terkait donasi yang dilakukan oleh yayasan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang. Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini, ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan,” ucapnya.

Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud, kata Sukendar, diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, dan tentunya merujuk pada Kementerian Sosial.

“Mengingat terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, maka di antaranya harus mendapatkan izin. Hal ini diperlukan, agar penggalangan dana berupa uang sumbangan tersebut dapat dikelola dengan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Menurutnya, jika melihat contoh surat izin penggalangan dana yang banyak beredar saat melakukan donasi door to door, itu cenderung tidak menempuh prosedur dan terkesan liar.

“Mungkin banyak orang masih mengira, jika untuk membuka penggalangan bantuan, boleh dilakukan begitu saja, termasuk bentuk dan cara yang dilakukan. Padahal terdapat syarat dan ketentuan yang perlu kita ikuti.
Ketentuan yang akan kita ikuti, tentunya berdasarkan dari Kementerian Sosial. Lebih tepatnya dalam UU No. 9 Tahun 1961 mengenai PUB. Jadi bisa dipakai sebagai basic utama untuk menyelenggarakan sumbangan dana dimaksud,” tutur Sukendar. “Hal yang utama harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang,” imbuhnya.

  • Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Sukendar katakan, bahwa dalam mendirikan yayasan pun harus benar-benar paham akan AD/ART. “Maka dari itu, agar tidak gagal paham dalam pelaksanaan setiap kegiatan, ya harus sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,” terangnya.

“Nah, begitu mendapatkan temuan di lapangan terkait yayasan, yang nama-namanya sudah dikantongi, maka dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami laporkan ke bupati untuk ditindaklanjuti. Dan mengenai pelanggarannya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses secara hukum,” pungkas Sukendar. (Prie)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News