HomeLintas BeritaDugaan Munculnya PTSL di Arjasari Kab. Bandung, Kepala Desa Patrolsari Terancam Pidana

Dugaan Munculnya PTSL di Arjasari Kab. Bandung, Kepala Desa Patrolsari Terancam Pidana

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Berangkat adanya aduan melalui JayantaraNews.com dari saudara Enda, warga Kp. Cintarasa RT/RW 01/17 Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, terkait pembelian sebidang tanah sawah seluas 96 tumbak dari saudara Endo, yang kemudian dilegalkan berupa Akta Jual Beli (AJB) saat kepemimpinan desa dijabat oleh Tete Koswara.

Alih-alih, AJB yang dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Abdul Jalil, dengan No. AJB : 986/2012, tanggal 31 Desember 2012, a.n. Enda, yang terletak di Blok Malakasari Persil No. 167.S.IV, Kohir No. 371/1478, seluas sekitar 1400 M², nyatanya PALSU.

Bahkan, saat Tim Investigasi JayantaraNews.com melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak PPAT (Iin Abdul Jalil) yang nama lembaganya sempat dicatut, pihaknya sempat menyanggah. Dia (Iin Abdul Jalil, red) mengatakan, bahwa AJB sebagaimana terlampir, bukan produknya. Hal ini dia buktikan dengan mengeluarkannya Surat Keterangan No. 06/PPAT/IAJ/IV/2021 yang menguraikan bahwa AJB a.n. Enda sebagaimana terlampir di atas, bukan produk lembaga (PPAT) nya, dan tidak terdaftar dalam buku register. “Itu bukan produk kami dan tidak terdaftar dalam buku register,” jelas Iin, Rabu (18/8/2021) silam.

Menyusul kemudian terjadilah bagi waris dari pihak Enda kepada ahli waris Acah Komariah, yang masih merupakan istrinya, hingga dari sebidang tanah sawah tersebut yang dibagikan, sebagian diambil oleh Acah Komariah seluas 47 tumbak, sebagian lagi oleh Enda seluas 48 tumbak.

Diketahui, perkawinan Enda dengan Acah Komariah tidak memiliki keturunan

Masih bicara masalah pembagian, yakni berupa tanah balong+darat seluas 280 tumbak. Dimana dari pembagian tanah balong+darat itu, pihak ahli waris dari Acah Komariah mengambil 140 tumbak, begitu pun dengan Enda yang mengambil 140 tumbak.

Hingga pada saat itu terjadilah kesepakatan dari kedua belah pihak, dimana dari pikak Enda mengambil sawah seluas 96 tumbak dengan harga per-tumbaknya 2 juta rupiah, sementara dari pihak ahli waris Acah Komariah mengambil tanah balong+darat dengan luas 200 tumbak, dengan harga per-tumbaknya senilai 1 juta rupiah.

“Tidak selesai sampai di situ. Karena pada waktu itu pun kembali terjadi kesepakatan untuk ‘Tukar Guling’. Karena pada waktu itu, rencananya saya akan melanjutkan untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dan saya sempat menemui Kepala Desa (Kades) Patrolsari Agus Supriadi. Namun saat itu dia menerangkan bahwa tidak bisa melanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB), karena tanah sawah tersebut telah dibuat sertifikat atas pengajuan dari saudara Agus Dedi Sugiri yang saat itu menjabat sebagai Kasi, dengan mengatasnamakan Gugum Gunardi (nama di sertifikat dimaksud),” ungkap Enda melalui JayantaraNews.com, Kamis, (16/6/2022).

Baca berita terkait:
Munculnya Sertifikat PTSL di Patrolsari Kab. Bandung, Diduga Adanya Permainan Perangkat & Oknum Tertentu
https://www.jayantaranews.com/?p=87762

Enda kembali mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika tanah miliknya sudah bersertifikat melalui program PTSL. “Karena saya pun tidak tahu jika tanah sawah tersebut sudah bersertifikat, dan sampai saat ini sertifikat tanah sawah tersebut tidak dikasihkan ke saya. Malah dari pihak ahli waris Acah Komariah mengambil kembali tanah sawah tersebut. Di situlah saya merasa ditipu, sementara saat ini tanah sawah tersebut masih dikuasai oleh Agus Dedi Sugiri bersama adiknya, Gugum Gunardi. Saya hanya minta kepada jajaran pemerintahan, tolong diselesaikan,” ujarnya.

Terkini, menyikapi dugaan adanya permainan antar perangkat Desa Patrolsari dengan oknum-oknum tertentu, sementara persoalan pun terus bergulir tanpa adanya titik temu. Hingga pada Kamis, 13 Oktober 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Patrolsari, Kecamatan Arjasari menggelar mediasi dan memanggil beberapa pihak yang ada keterkaitan dengan persoalan tersebut. Selain dihadiri pula dari pihak Kuasa Pendamping, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com, yang didamping Herawanto, SH., selaku Kuasa Hukumnya.

Disayangkan, Gugum Gunardi, yang diduga telah membuat dan mengatasnamakan sertifikat melalui program PTSL, justru tidak hadir. Hal ini justru menjadi pertanyaan para pihak yang hadir.

“Tidak hadir itu karena ada halangan, apa memang sengaja tidak dihadirkan?” ujar Herawanto berseloroh.

“Sebelum pembagian waris, itu sudah muncul sertifikat (PTSL). Padahal, untuk AJB nya saja saat itu masih dipegang oleh Bapak Enda. Pertanyaannya; Jika sertifikat (PTSL) itu muncul, berarti kan ada suatu berkas pengajuan berupa warkah. Nah, di sini kepala desa diduga berperan dan kental manipulasi!” tandasnya.

  • Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

“Bahkan ada pernyataan dari kepala desa, bahwa mediasi tersebut tidak dapat terlaksana. Karena atas nama sertifikat dimaksud, yaitu Gugum Gunardi tidak hadir. Dalam hal ini, tentunya dituntut ketegasan dari kepala desa, agar persoalan tersebut menemui titik temu dan terang benderang,” tegas Herawanto, SH.

Dirasa tidak adanya titik temu, hingga di akhir mediasi, Kades Patrolsari Agus Supriadi memutuskan, agar pertemuan dilakukan kembali ke tahap berikutnya; “Karena Gugum Gunardi tidak hadir, sementara pembahasan ini mengerucut ke masalah PTSL. Maka tentunya ada pertemuan ke tahap berikutnya. Namun kalau bisa, koordinasikan secara persuasif (kekeluargaan) dulu,” katanya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News