HomeLintas BeritaDuka Pekerja di Bekasi: Bertahun-tahun Tak Dapat Kepastian, PT BRINKS DiLaporkan!

Duka Pekerja di Bekasi: Bertahun-tahun Tak Dapat Kepastian, PT BRINKS DiLaporkan!

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bekasi

Penelusuran JayantaraNews.com, pada Senin, 21 November 2022, para pekerja dari PT G4S CASH SERVICE, yang sekarang berganti menjadi PT Brinks Solution Indonesia, mengeluhkan terkait hak-hak pekerja yang dibuat ngambang dan tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Pertama bekerja, para karyawan mengikuti prosedur perusahaan, seperti 3 bulan untuk masa percobaan, dan bulan selanjutnya bagi yang lolos dijanjikan oleh pihak perusahaan menjadi karyawan tetap.

Akan tetapi, dari pihak perusahaan yang dalam hal ini diwakili oleh HRD/Supervisor, setelah melewati 3 bulan masa percobaan, justru tidak memberikan surat pernyataan sebagai karyawan tetap.

Banyak karyawan yang mempertanyakan tentang kejelasan surat pernyataan karyawan tetap, namun jawaban dari HRD/SPV hanya sekedar lisan, tanpa ada surat salinan yang ditandatagani oleh kedua belah pihak.

Seiring berjalannya waktu, para karyawan pun seringkali mempertanyakan. Namun jawaban dari pihak perusahaan tetap sama, dan hanya sebatas lisan.

Hal dimaksud dipertanyakan, lantaran dari tahun 2018 hingga saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian dari pihak perusahaan. Hingga akhirnya, para karyawan pun mendesak perusahaan untuk memberikan atau mengklarifikasi tentang hak-hak setiap karyawannya.

Meski mediasi sudah dilakukan, namun masih tetap tidak ada kepastian dari pihak perusahaan.

Para karyawan pun bertanya;
– Ada apa sebenarnya dengan pihak perusahaan?
– Mengapa perusahaan tidak memberikan salinan surat pernyataan karyawan tetap?
– Mengapa tidak ada tanda tangan surat pernyataan karyawan tetap?
– Bagaimana mekanisme atau prosedur tentang hak-hak yang diperoleh karyawan?

Hingga pada akhirnya, serikat buruh dan beberapa karyawan yang didampingi oleh pengacara, melaporkan persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Bandung.

Sidang pertama dilaksanakan pada hari Senin, 21 November 2022 pukul 12.00 WIB.

Dalam agenda sidang tersebut, turut dihadiri para Kuasa Hukum Penggugat dari Law Office 18 & Co, yakni ; Andhika Yudha Perwira, SH., Wisnu Grandioso Wibowo, SH., dan Rijal Muhamad Sidiq, SH., serta salah satu prinsipal (Wasugiarto). Sementara, pihak Tergugat maupun Kuasanya tidak hadir, dengan alasan stafnya terbatas di kantor Tergugat.

Melalui JayantaraNews.com, salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Yudha Perwira, SH., mengatakan; “Ketidakhadirannya Tergugat, sama saja mencerminkan tidak adanya itikad baik. Maka pengadilan akan panggil lagi Tergugat untuk datang pada sidang berikutnya, tanggal 12 Desember 2022 mendatang,” ucapnya. (Riki LA)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News