HomeLintas BeritaPolres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Orang Pelaku Diamankan

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Orang Pelaku Diamankan

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran

Melalui rilis yang disampaikan kepada JayantaraNews.com, bahwa Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran, Senin (27/3), telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Terkait kasus tersebut, Polisi menangkap dua pelaku berinisial RA (29) dan AS (44), diamankan pada 27 Maret 2023 saat tengah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah, di Dusun Karangsari, Desa kondangjajar, Kecamatan Cijulang.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH., SIK., menjelaskan, “Atas kejadian tersebut, pelaku melanggar yang disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah dengan modus
kedua terduga pelaku membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU seharga Rp10.000,00/liter dan menjualnya kepada masyarakat sebesar Rp13.000,00/liter.”

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, SH., SIK.

Pelaku merupakan warga Langakaplancar, dengan beberapa barang bukti yang diamankan. “Barang bukti yang diamankan, di antaranya 2 unit mobil pick up warna putih dengan 25 jeriken BBM jenis Pertalite dengan Volume 875 liter dan 30 jeriken BBM jenis Pertalite dengan Volume 1.020 liter,” jelasnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, lanjut Hidayat, merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan instruksi tersebut, anggota Polres Pangandaran rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawasan. “Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.

Atas hal itu, Kapolres Pangandaran menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU. Hal demikian harus digunakan sebagaimana mestinya, tidak diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kami minta, masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen. Sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegas Kapolres Pangandaran. (red-Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News