HomeLintas BeritaDikonfirmasi Soal Dugaan Pungli, Ketua PTSL Desa Handapherang Ciamis Bersikap Arogan

Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli, Ketua PTSL Desa Handapherang Ciamis Bersikap Arogan

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam membuat sertifikat. Sementara jika merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, bahwa biaya PTSL dimaksud tidak boleh lebih dari 150 ribu rupiah.

Dari informasi yang dirangkum Media Online JayantaraNews.com, ada 31 nama keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat di wilayah Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Menurut keterangan RM, salah satu narasumber yang berhasil dihubungi JayantaraNews.com, bahwa adanya pungutan tersebut untuk pembelian 2 lembar materai dan konsumsi.

Deni, selaku kepala dusun (Kadus) yang juga Tim Panitia PTSL Desa Handapherang, pada Kamis (30/3/23), ikut memberikan keterangan terkait adanya rumor dugaan pungli program PTSL sebesar Rp20.000,00. Bayangkan saja, kalau memang dugaan itu betul, 20.000,00 X 1000 = 20 juta

Merasa dirinya tidak bisa memberikan keterangan yang lengkap, Deni pun mencoba untuk menghubungi Agus Gustawan melalui telepon selulernya, dengan maksud dapat memberikan keterangan yang lebih akurat kepada wartawan.

Namun Agus tidak dapat hadir, karena ada acara riungan warga. Agus Gustawan mengatakan; “Wartawan timana eta..!! datang we butuh mah ka dieu (wartawan dari mana itu..!! datang saja ke sini kalau butuh mah) ungkap Agus dengan logat Sunda yang arogan.

Dalam hal yang sama, Tantan Santani, selaku Kepala Desa Handapherang menjelaskan kepada awak media, terkait adanya pungutan 20 ribu dalam program PTSL. Dirinya mengakui, bahwa uang tersebut untuk membeli 2 lembar materai.

Pungutan tersebut, menurut Tantan, untuk sebagian peserta yang tidak bisa menerima sertifikat tanah, namun hanya bisa mengantongi Peta Bidang Tanah (PBT) saja, tanpa Sertifikat Hak atas Tanah (SHT).

Masih menurut Tantan; “PBT tersebut nantinya untuk mempermudah masyarakat  ketika ada program PTSL, dan tidak usah ada pengukuran lagi. Makanya pungutan tersebut untuk membeli materai,” ungkapnya. (B-S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News