HomeLintas BeritaMunculnya Rincian Bunga Tak Mengacu Pada Aturan, Oknum PT Teja Berlian Cirebon...

Munculnya Rincian Bunga Tak Mengacu Pada Aturan, Oknum PT Teja Berlian Cirebon Bakal DiPolisikan

JAYANTARANEWS.COM, Cirebon

Menyimak aduan dari saudara Yayat Achdiyat melalui beberapa awak media, yang mengeluhkan persoalan yang sedang dialaminya dengan PT Teja Berlian Cirebon yang dirasa rancu, tentunya perlu disikapi beberapa pihak.

Yayat, yang merupakan warga Kota Cirebon pun menyampaikan kronologis kejadian, dari mulai pengakuan dirinya atas kasus ‘penggelapan’ yang sudah dilakukan, hingga berujung kesepakatan damai kedua belah pihak.

Namun belakangan muncul persoalan baru, dimana saat dirinya berniat dan beritikad baik untuk membayar sisa dari beban yang sudah dilakukan, justru adanya bunga yang membengkak dan terkesan menabrak aturan.

Melalui beberapa awak media, Yayat pun menceritakan kronologis dari awal hingga akhir kejadian:

“Pada 19 tahun yang lalu, tepatnya sekitar tahun 2004 sampai dengan tahun 2010, saya bekerja di perusahaan Mitsubisi Motor Authorized Dealer (PT Teja Berlian), yang beralamat di Jln. Kalijaga No. 144 Cirebon, yang pada waktu itu, jabatan saya sebagai marketing penjualan sparepart. Dalam saya mengemban jabatan sebagai marketing penjualan sparepart, jujur saya akui, bahwa saya telah salah, yakni telah ‘menggelapkan’ hasil penjualan sparepart, dimana pada waktu itu uangnya saya putarkan kembali untuk membeli sparepart.”

“Singkat cerita, pihak perusahaan PT Teja Berlian pun mengetahui, bahkan sempat melaporkan saya ke Polsek Seltim – Polres Cirebon Kota, terkait tindak pidana penggelapan hasil penjualan sparepart.”

“Akibat perbuatan saya, pihak Mitsubishi Motors Authorized Dealer PT Teja Berlian Cirebon mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp400 jutaan.”

“Namun atas rembuk bersama, hingga saya dengan pihak PT Teja Berlian Cirebon sepakat untuk berdamai, dengan teknis dan/atau mekanisme, bahwa kerugian yang dimaksud harap dikembalikan.”

“Dengan telah dibangun sebuah kesepakatan, hingga akhirnya saya pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak PT Teja Berlian Cirebon dengan cara mencicil. Adapun pencicilannya, saya bayarkan dengan menjual kembali sparepart, menjual emas, serta memberikan uang tunai. Sementara sisanya ada sekitar Rp142.417.704,00 lagi.”

“Untuk menunjukkan dan sebagai rasa tanggung jawab, bahwa saya nggak akan pernah lari dari persoalan ini, hingga saya pun menyimpan sebuah sertifikat rumah milik orangtua saya, sebagai bentuk jaminan kepada PT Teja Berlian Cirebon.”

“Alih-alih, pada saat saya dan keluarga dengan didampingi penasehat hukum ingin mengambil sertifikat tersebut, disertai dengan membawa uang tunai sebesar Rp142.417,704,00, malah ditolak. Dengan dalih, bahwa uang yang akan dibayarkan masih kurang, karena dendanya berbunga.”

Mendapatkan aduan dari saudara Yayat seperti itu, hingga Jupri, yang merupakan Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Online JayantaraNews.com wilayah Provinsi Jawa Barat, yang mengkomandoi beberapa rekan medianya, pun bergeser serempak menuju PT Teja Berlian Cirebon, guna melakukan konfirmasi terhadap saudara Trikorjati, selaku Finance Dept PT Teja Berlian Cirebon.

“Konfirmasi yang akan kami lakukan, yakni mempertanyakan, terkait dari mana dasar munculnya rincian bunga tersebut?” ucap Jupri.

Sesampai di lokasi PT Teja Berlian Cirebon, kami pun sempat disambut baik oleh pihak receptionist ‘Aditya Rizky Yuliandi’, selaku RSO di perusahaan tersebut. “Bahkan kami disuruh menunggu. Namun setelah kami menunggu kurang lebih satu jam, Pak Aditya menyampaikan, bahwa yang mau ditemui, Ibu Trikorjati sedang di luar. ‘Mohon maaf, Ibu Trikorjati yang mau bapak temui sedang berada di luar,'” kata Jupri, meniru apa yang disampaikan Aditya, sembari bertukar dan memberikan nomor telepon Trikorjati, Senin (24/7/2023).

Menindaklanjuti konfirmasi dimaksud, kami pun mencoba menghubungi Ibu Trikorjati melalui telepone selulernya. “Bahkan sempat juga kami ninggalin pesan ke nomor whatsapp Ibu Trikorjati, namun semua usaha yang kami lakukan justru terkesan diabaikan.”

Mencermati sekaligus menyimak persoalan di atas, yang sedang ditangani anggotanya, hingga Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com pun beri tanggapan.

Agus Chepy sampaikan, bahwa jika persoalan tersebut tidak bisa dirembuk secara persuasif, dan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan (PT Teja Berlian), dirinya berjanji akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. “Karena tindakan saudari Trikorjati juga dinilai telah menghambat kinerja seorang wartawan dalam menjalankan tugas, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 UU RI No. 40 Tahun 1999, tentang Pers!” tegasnya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News