HomeLintas BeritaDinkes Cilacap Kecolongan! Pembangunan Pustu Desa Ujungmanik Kawunganten Diduga Nyimpang dari Spek

Dinkes Cilacap Kecolongan! Pembangunan Pustu Desa Ujungmanik Kawunganten Diduga Nyimpang dari Spek

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap 

Pembangunan fisik puskesmas pembantu (Pustu) Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang menggunakan kayu, diduga menyimpang dari spek yang tertuang dalam RAB.

Pantauan Tim Investigasi Media, pada Selasa (19/9/23), dalam monitoring di lokasi proyek Pustu Ujungmanik UPTD Puskesmas Kawunganten, Kabupaten Cilacap, dimana di papan proyek tersebut tertulis tanggal SPK 4 Juli 2023, dan waktu pekerjaan 90 hari. Namun sampai saat ini, tanggal 19 September 2023, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan.

Proyek dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, yang menelan anggaran Rp173.855.000,00 dan bersumber dari APBD TA. 2023 itu, hingga kini masih belum rampung pekerjaannya.

“Kayu, yang merupakan salah satu material utama dalam pekerjaan rangka yang merupakan penyangga beban atap, semestinya menggunakan kayu yang bermutu sesuai spek yang tertuang dalam RAB. Namun kenyataan di lapangan, kayu yang sudah terpasang itu, kuat dugaan menyimpang dari spek,” ungkap salah satu sumber, yang merupakan warga masyarakat sekitar.

“Tampak dari kayu tersebut bengkok, serat kasar dan masih ada kulitannya, dan sepintas seperti kayu jenis albiso,” tambah sumber.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, Hudaevah, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, merespon positif. Ia juga berujar akan menolak, bila terbukti kayu yang digunakan tidak sesuai spek. Selanjutnya, Hudaevah pun akan segera berkoordinasi dengan konsultan pengawasnya.

Di sis lain, Kapus Kawunganten, selaku penerima manfaat dan sekaligus selaku pengawas internal, sampai saat ini belum mengetahui terkait spek material yang tertuang dalam RAB. Dirinya juga menyebut, bahwa sudah pernah meminta ke penyedia jasa, namun belum diberikannya, tuturnya.

Terpisah, Mulyadi Tanjung, atau karib disapa Bang Buyung, dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Cilacap, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menyampaikan; “Tidak diperbolehkan penggunaan kayu, selain kayu kruing untuk rangka atap, terutama kuda-kuda dan bentangan. Apapun alasannya.”

“Sekarang, proyek  bangunan gedung yang memakai atap yang dibiayai dari APBD Kabupaten Cilacap, diwajibkan memakai kayu kruing untuk pekerjaan rangka atapnya,” ujar Buyung. (Sis)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News