HomeLintas BeritaBersama Insan Pers, KPU Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024: "Informasi Sehat Untuk...

Bersama Insan Pers, KPU Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024: “Informasi Sehat Untuk Demokrasi Hebat”

JAYANTARANEWS.COM, Purwakarta  

Bertempat di Hotel Situbuleud, Jl. Siliwangi No. 11 Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat, KPU Purwakarta menggelar sosialisasi tahapan Pemilu 2024 bersama Insan Pers se-Kabupaten Purwakarta.

Dengan bertajuk “Informasi Sehat Untuk Demokrasi Hebat”, KPU Purwakarta berkomitmen, bahwa dalam tahapan Pemilu tahun 2024 ini merupakan sarana integrasi bangsa. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Purwakarta, Dian Hardiana, pada Minggu (11/2/24).

Menurut Dian Hardiana, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 15 Agustus 2017 lalu, di antaranya terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. “UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pada 16 Agustus 2017,” ucapnya.

Sebagaimana telah disebutkan, kata dia, bahwa masa tenang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari. “Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorang pun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye,” tegasnya.

Dalam Pasal 278 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan, bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya

– Memilih pasangan calon

– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu

– Memilih calon anggota DPD tertentu

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam Pasal 523 ayat (2). Dimana tertulis, bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak 48 juta rupiah. Dalam Pasal 287 ayat (5), juga tertulis; media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Untuk memastikan, ujar Dian, bahwa kita sudah masuk ke dalam pemilih, sebaiknya kita chek dulu melalui Chek DPT Online, lalu kita memasukkan nomor NIK kita, kemudian nanti nama kita akan muncul di data tersebut; apakah sudah masuk DPT apa belum? “Jika data kita sudah terdaftar, maka secara otomatis kita bakal tahu lokasi TPS mana posisi kita nanti untuk memilih,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Oyang ST Binos, selaku SDM Parmasosdiklih, saat menuturkan penjelasan di hadapan para awak media se-Kabupaten Purwakarta, di Hotel Grand Situbeud, mengatakan; Negara melalui UU No.7, telah menunjuk DKPP, KPU, PPK, PPS dan KPPS, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh negara.

“Kerahasiaan itu harus dijaga, karena Pemilu ini bersifat langsung umum bebas dan rahasia. Jadi hak suara itu harus benar-benar dijaga kerahasiaannya, agar tidak bocor,” ungkapnya. 

Dalam UU ini juga, kata Oyang, telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). Dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi, dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini, bunyi Pasal 187 ayat (5).

Adapun, jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima), dan paling banyak 120 (seratus dua puluh), mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Sementara, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, bunyi Pasal 189 ayat (5).

Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi, dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.

Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Dan dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Adapun, jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.

Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, bahwa warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, itu mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan, tidak mempunyai hak memilih.

Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih, kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini, bunyi Pasal 199

Sementara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih.

– Pengusulan dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden –

UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud, hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon, sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka, bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Adapun, pendaftaran bakal pasangan calon oleh Partai Politik, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta pasangan calon yang bersangkutan. 

Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan Partai Politik, menurut UU ini, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta pasangan calon yang bersangkutan.

Masa pendaftaran bakal pasangan calon, paling lama 8 (delapan) bulan, sebelum hari pemungutan suara, bunyi Pasal 226 ayat (4)

Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jika dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud, Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Dalam hal salah satu calon dari bakal pasangan calon atau kedua calon dari bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari, sebelum bakal pasangan calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut UU ini, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang (mengusung) bakal calon atau bakal pasangan calonnya berhalangan tetap, diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.

Selanjutnya, KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup, dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud, dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud, bunyi Pasal 235 ayat (2).

UU ini juga menegaskan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, sebagaimana dimaksud, dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Selain itu, salah seorang dari bakal pasangan Calon atau bakal Pasangan calon, sebagaimana dimaksud, dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Salah seorang dari bakal pasangan calon, atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud, dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU, bunyi Pasal 236 ayat (2).

Menurut UU ini, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon, melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Masa tenang sebagaimana dimaksud, berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, bunyi Pasal 278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Mengenai dana kampanye, menurut UU ini, dapat diperoleh dari: a. Pasangan calon yang bersangkutan; b. Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; dan  c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat didanai dari APBN. Dana Kampanye sebagaimana dimaksud, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa,” pungkas Oyang ST Binos. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News