HomeLintas BeritaOknum Pendamping PKH Desa Selapura Tegal 'Nakal', Data Peserta Bansos Lansia Disabilitas...

Oknum Pendamping PKH Desa Selapura Tegal ‘Nakal’, Data Peserta Bansos Lansia Disabilitas Diduga Dimanipulasi

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Tegal

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) merupakan data terpusat. Dimana di dalamnya terdapat data masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

DTKS berguna sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Adapun, beberapa jenis bansos dimaksud, adalah; BPJS Kesehatan RI Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD. 

Sementara, jika adanya penonaktifan DTKS, tentunya akan berimbas pada pemutusan penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Hal ini seperti yang dialami oleh Demes, lansia penyandang disabilitas yang diduga dirugikan oleh inisial Fz, salah seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, DTKS atas nama Demes diduga dinonaktifkan secara sepihak oleh Fz, yakni dengan memanipulasi data Demes yang dinyatakan telah meninggal dunia. Padahal, yang bersangkutan masih hidup, dan saat ini tinggal bersama cucunya di Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng. 

Penonaktifan DTKS secara sepihak oleh oknum pendamping PKH tersebut, berimbas pada pemutusan penyaluran bansos kepada Demes. Padahal, bansos tersebut saat ini masih sangat dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya sebagai lansia penyandang disabilitas, dan ikut tinggal bersama cucunya, yang kondisi ekonominya pun jauh dari kata serba kecukupan.

Perihal dugaan pembuatan data palsu status kematian Demes (peserta PKH), yang faktanya masih hidup itu, diketahui setelah Sarniah (cucu menantu Demes), menceritakan kepada majikannya yaitu Maria, tentang nenek mertuanya yang sudah tidak lagi mendapat bansos PKH setelah dapat bansos di bulan Agustus tahun 2023 lalu, selanjutnya sudah tidak dapat lagi sampai sekarang. 

“Saya heran Bu, nenek mertua saya kok nggak dapat bantuan lagi yah, dari bulan Agustus 2023 sampai sekarang,” katanya. 

Kemudian majikan Sarniah yang kebetulan adalah anggota di Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) DPD Kabupaten Tegal itu, meminta bantuan temannya yaitu Yuni, TKSK Kecamatan Kedungbanteng. Alhasil mendapatkan informasi, bahwa ditemukan data status Demes sudah meninggal dunia, sehingga secara otomatis DTKS KPM PKH dihapus. 

Mendengar informasi, bahwa Demes dinyatakan meninggal, sontak membuat Habib, cucu dari Demes marah, tidak terima karena neneknya itu masih hidup. 

Habib kemudian mendatangi Balai Desa Selapura, menanyakan kenapa neneknya dinyatakan meninggal dunia. “Kenapa nenek saya dimatikan. Nenek saya itu masih hidup, sekarang ikut saya di Tonggara, dan dirawat saya,” ucapnya dengan nada marah. 

Di sisi lain, pihak Pemdes Selapura, melalui operator desa menjelaskan, bahwa desa tidak pernah menerbitkan surat kematian untuk Demes. Kepada sejumlah awak media, kepala desa dan operator desa juga mengatakan hal yang sama, yakni; desa tidak pernah menerbitkan surat kematiannya Demes. Kemungkinan ini, Mas Fz. Dia Pendamping PKH desa, tapi sudah satu tahun lebih tidak pernah koordinasi ke desa. 

Sementara, Fz pun selaku Pendamping PKH desa di Kantor Sekretariat PKH Kecamatan Dukuhwaru, saat ditemui menjelaskan, bahwa terkait penghapusan DTKS atas nama Demes dengan alasan KPM telah meninggal dunia, padahal masih hidup itu, karena selama dua tahun, KPM tidak pernah hadir mengikuti pertemuan rutin PKH, namun masih terus menerima bansos. Sementara dirinya didesak oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) untuk segera mengirim laporan data KPM tersebut. 

“Saya bingung, didesak Dinsos agar secepatnya menyerahkan laporan data KPM. Sedangkan saya tidak pernah ketemu Ibu Demes, beliau juga sudah tidak tinggal di Desa Selapura lagi,” jelasnya 

Fz mengaku sudah berusaha mencari tahu keberadaan Demes. Kemudian dia menghubungi Ketua RT, yang menurutnya rumah Ketua RT itu dekat dengan rumahnya Demea. Dari Ketua RT, Fz mendapatkan informasi, bahwa Demes sudah meninggal.

Tanpa melakukan crosscheck langsung ke lapangan, hanya berdasarkan informasi via telepon dengan Ketua RT, dan meyakini, bahwa informasi dari Ketua RT itu benar adanya. Dengan kesimpulannya, bahwa yang namanya Ketua RT itu pasti mengetahui apa saja yang berkaitan dengan situasi dan kondisi keseharian warganya. 

“Ya saya percaya, bahwa informasi Bu Demes itu sudah meninggal. Karena RT itu kan sebagai kepala warga lingkungan di situ lah, jadi pasti tahu warganya masih hidup apa sudah meninggal,” tepisnya.

Diketahui, DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan pemerintah desa/kelurahan melalui musyawarah desa/musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. Dan tidak secara sepihak seperti apa yang dilakukan oleh Fz (Pendamping PKH Desa Selapura), bahkan tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Semestinya, sebagai Pendamping PKH, harus bekerja sesuai tupoksi. Mengingat sebelumnya telah membuat pakta integritas, bahwa akan bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya. (Lin)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News