HomeLintas BeritaPeredaran Obat "Daftar G" di 3 Kecamatan Wilayah Kab. Tegal Marak dan...

Peredaran Obat “Daftar G” di 3 Kecamatan Wilayah Kab. Tegal Marak dan Tak Tersentuh Hukum

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Tegal

Keputusan Menteri Kesehatan nomor 02396/A/SK/VIII/1989, menyatakan, obat daftar G (Gevaarlijk = Berbahaya) adalah jenis obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat obat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Obat keras daftar G yang memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat dari narkoba, sehingga berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive) yang dimanfaatkan oleh sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Sasaran dari peredaran obat daftar ini adalah kaum muda atau remaja. Sementara untuk peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter dengan berkedok warung sembako itu, sudah menyasar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal, di antaranya di Kecamatan Talang, tepatnya di Desa Bengle. 

Peredaran obat keras daftar G yang berada di Desa Bengle dan berlokasi di tengah persawahan itu, modusnya dengan berkedok warung jajanan anak-anak, sabun cuci cair, sampo, pampers. Namun itu hanyalah sebuah pengelabuan semata, untuk menghalau kecurigaan masyarakat.

Bukan hanya di Kecamatan Talang saja. Peredaran obat daftar G berkedok warung sembako juga merebak di Desa Pecabean, Kecamatan Pangkah, dan di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, tepatnya di eks lokalisasi Peleman.

Marak dan mulai merebaknya peredaran obat daftar G di 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tegal itu, pun mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Tegal. 

Dikatakannya, bahwa terkait peredaran obat daftar G di 3 (tiga) kecamatan tersebut,  mensinyalir, bahwa Kabupaten Tegal dalam sasaran sindikat memperluas jaringan peredaran obat keras tersebut. 

“Ini harus segera dihentikan! Berantas tuntas, sebelum merebak lebih luas lagi peredarannya di Kabupaten Tegal. Saya akan mengirimkan surat terkait peredaran obat-obatan daftar G tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa serta melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan BPOM. Karena dampak dari obat-obatan itu dapat merusak dan menghancurkan cita-cita masa depan anak bangsa!” tegasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News