HomeLintas BeritaDiduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman, 'RD' Warga Desa Cisadap Ciamis...

Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman, ‘RD’ Warga Desa Cisadap Ciamis DiPolisikan

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

RD, salah seorang warga Dusun Desa Cisadap RT/RW 02/01, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, akhirnya dilaporkan ke Polres Ciamis. RD dilaporkan pada hari Senin, 11 Februari 2024, karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai intimidasi.

Berawal adanya laporan dari istrinya RD, yang mengadu lantaran dimarahi oleh EB, yang diketahui masih paman kandungnya sendiri. Karena merasa tidak terima dengan keberadaan istrinya yang dimarahi, maka RD pun mendatangi rumah EB, pada sekitaran pukul 02.30 WIB dini hari. 

RD mengetuk pintu beberapa kali, hingga akhirnya EB dan istrinya pun membuka jendela sambil menanyakan kepada RD; ‘ada apa, malam-malam ketok-ketok pintu?’

Dengan muka yang kurang bersahabat, RD pun menanyakan terkait istrinya yang mengadu kepada dirinya. “Mang, itu si Winda (istri RD) diapain, nangis terus. Katanya diomelin ku mamang?” 

Karena EB sudah curiga dengan kedatangan RD, maka EB pun menyuruh RD duluan ke rumah mertuanya. “Ya udah. Kamu duluan bangunin si babah, biar jelas masalahnya,” ungkap EB.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, EB pun membangunkan Elon (mertua RD). Namun Elon hanya nongol di pintu, karena melihat situasi masih malam. “Aya naon? geus…geus..lah moal bener, isuk we beurang,” ucap Elon seraya menutup pintu kembali.

EB pun menyarankan, agar permasalahan tersebut diselesaikan besok siang. Namun ketika EB berbincang dengan RD, selintas terlihat adanya golok yang menyelip di pinggang RD.

Dengan kedatangan RD di waktu sepertiga malam pun, ditambah adanya gelagat kurang baik (karena terselip golok atau senjata tajam di pinggang RD), itu sudah menandakan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai pengancaman. Dan karena merasa terancam, maka EB pun melaporkan RD ke Polres Ciamis, pada Senin (11/2/24).

EB pun mendorong pihak kepolisian agar secepatnya memanggil dan memproses RD sesuai undang-undang yang berlaku.

Atas perbuatannya, RD dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang ketentuan mengenai sajam, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (BS)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News