HomeLintas BeritaDKPKP Pangandaran Diduga TABRAK Aturan: Barang Belum Diterima Seluruhnya, Pembayaran ke Penyedia...

DKPKP Pangandaran Diduga TABRAK Aturan: Barang Belum Diterima Seluruhnya, Pembayaran ke Penyedia Telah Lunas 100%

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran 

Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, diduga kangkangi aturan dalam melakukan proses pencairan proyek pengadaan. Pasalnya, barang belum sepenuhnya diterima, namun pembayaran ke pihak penyedia sudah dilakukan seratus persen (dibayar lunas, red). 

Hal demikian tentu saja bertentangan dengan peraturan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimana pada Pasal 21 ayat (1) menyatakan, bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Adapun paket proyek pengadaan tersebut adalah sarana produksi ikan di balai benih ikan Cimerak, sumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2023, yang dimenangkan oleh PT Putra Pendawa Sadapaingan melalui e-Catalog dengan nilai Rp151.365.150,00.

Hasil temuan JAYANTARA NEWS, bahwa barang yang belum ada, yaitu di antaranya Auto Feeder (alat pemberi pakan ikan otomatis). Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herdis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Februari 2024. “Iya, barangnya belum datang, Auto Feeder 3 buah,” ucapnya tidak bisa mengelak. 

Soal pembayaran lunas ke pihak penyedia, Herdis tidak mengetahuinya jika sudah dibayarkan seratus persen. “Saya tidak mengetahui, yang saya tahu sudah dibayar, itu dua paket pengadaan mobilnya, mobil laboratorium kesehatan ikan dan mobil operasional BBI,” tuturnya. 

Sementara, inisial W yang diketahui selaku penyedia paket proyek pengadaan tersebut, membenarkan barang Auto Feeder belum dikirim ke Dinas Kelautan. “Barangnya lagi dipesankan, karena harus sesuai dengan spek,” ujarnya ketika dikonfirmasi JAYANTARA NEWS lewat sambungan telepon WhatsApp.

Mengenai pembayaran lunas, W mengaku belum dibayarkan seluruhnya. “Belum dibayar semua,” ringkasnya. 

Di tempat terpisah, salah satu pegawai bagian perbendaharaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran, menyatakan; “Paket pekerjaan yang ada di Dinas Kelautan sudah lunas dibayar semuanya, tidak punya utang,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 23 Februari 2024. 

Diketahui, data hasil konfirmasi ke BKAD, yaitu sebagai berikut:

– Pembayaran 100% Pengadaan Sarana Produksi Ikan di Balai Benih Ikan Cimerak, senilai Rp151.365.150,00, cair tanggal 2 Februari 2024. 

– Pembayaran 100% Mobil Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan, senilai Rp446.250.000,00, cair tanggal 2 Februari 2024. 

– Pembayaran 100% Pengadaan Mobil Operasional BBI, senilai Rp385.500.000,00, cair tanggal 22 November 2023. 

Untuk menanggapi persoalan tersebut, JAYANTARA NEWS mencoba menghubungi Sarlan, selaku Kepala Dinas Kelautan dengan cara mendatangi ke kantornya guna melakukan konfirmasi. Namun sangat disayangkan, beberapa kali datang, kedapatan sedang tidak berada di kantornya dan tergolong susah ditemui. 

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi JAYANTARA NEWS selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News