HomeLintas BeritaDiduga Lakukan Curat di Kampung Bumi Baru, 3 Tersangka Diringkus Polsek Blambangan...

Diduga Lakukan Curat di Kampung Bumi Baru, 3 Tersangka Diringkus Polsek Blambangan Umpu

JAYANTARANEWS.COM, Way Kanan

Tiga orang tersangka, masing-masing RT (19) warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dan AP (16), warga Kampung Bumi Baru, serta JS (17) warga Kampung Tanjung Raja Sakti (dua di antaranya anak di bawah umur), diringkus jajaran Polsek Blambangan Umpu, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada toko pecah belah di Kampung Bumi Baru, Minggu (25/2/2024).

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, menerangkan, bahwa kejadian berawal pada Senin (19/2), sekitar pukul 07.30 WIB. Dimana telah terjadi Curat yang diduga dilakukan beberapa kali di gudang toko korban Tumpuk Prio Susanto, yang berada di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kejadian diketahui saat korban hendak mengambil barang yang ada di gudang toko pecah belah, lalu melihat pintu samping gudang dalam keadaan rusak, dan barang-barang yang ada di dalam gudang berantakan.

Melihat kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa barang-barang yang ada di gudang. Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh korban, nyatanya barang pecah belah miliknya sudah hilang, seperti; TV, rak TV, Dispenser, 8 unit speaker aktif, 50 buah lampu senter kepala, 30 buah lampu senter, enam unit DVD player, 5 unit receiver signal, 30 lampu bohlam, 3 unit oven kue, oven listrik, 3 buah alat presto, 4 buah alat panggang happycall, prasmanan, 12 set toples kue, 2 dua unit magiccom, 5 unit mixer dan beberapa alat pecah belah lainnya, yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp20 juta rupiah.

“Lalu korban melihat postingan di akun media sosial Facebook, yaitu barang-barang yang terdapat kode harga barang toko korban yang ditawarkan oleh seseorang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Para pelaku, AP, JS dan RT ditangkap di rumahnya masing-masing beserta barang bukti, tanpa disertai perlawanan, pada Senin (21/2), pukul 05.00 WIB.

Kini ketiga pelaku Curat tersebut telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan  Pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(ibrasanusi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News