HomeLintas BeritaUnit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung Tertibkan Kendaraan Roda 2 Berknalpot Brong

Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung Tertibkan Kendaraan Roda 2 Berknalpot Brong

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polsek Ibun, Senin (4/3/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ibun, Iptu Ilmasyah, SE., MH., yang dilaksanakan di Kampung Gadod, Desa Mekarwangi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Ibun Iptu Ilmansyah, SE., MH., melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua (R2)yang memakai knalpot bising/tidak standar. Dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk menggantinya dengan knalpot standar. Bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising, mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Kanit Reskrim Polsek Ibun memberikan himbauan kepada pengendara roda dua (R2) untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara, kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindaklanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga wilayah Kecamatan Ibun terbebas dari knalpot brong,” tegasnya. (Egi Bp)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News