HomeLintas BeritaProyek Ruas Jalan Ciraja-Cirelang Cilacap Abaikan Direksi Keet, Pengalihan Jalan Diduga Dijadikan...

Proyek Ruas Jalan Ciraja-Cirelang Cilacap Abaikan Direksi Keet, Pengalihan Jalan Diduga Dijadikan Ajang Pungli Pemdes Setempat

 

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap

Proyek penanganan long segment Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2024, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk peningkatan ruas Jalan Ciraja – Cirelang Kecamatan Karangpucung, kini jadi sorotan publik. 

Pantauan Tim Investigasi JAYANTARA NEWS di lapangan, proyek dengan nilai anggaran Rp7.947.599.000,00,

nomor kontrak: 000.3/25.01-1/BM.24.33.046/17, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender kerja, yang digarap oleh pelaksana CV Fortune itu, ditengarai sudah berjalan selama satu mingguan. Namun, selain di lokasi tidak diketahui adanya pengawasan dari dinas terkait (PUPR), juga tidak ditemukan adanya direksi keet.

Padahal diketahui, bahwa direksi keet adalah merupakan kantor pengontrol yang berada di lokasi proyek, meski bersifat sementara. Dan keberadaan direksi keet sekitar lokasi proyek sangatlah penting, agar sosial kontrol dan masyarakat (publik) dapat mengetahui secara jelas akan spesifikasi bahan material yang dipergunakan dan rancangan gambar sesuai perencanaan proyek.

Saat Tim JAYANTARA NEWS mempertanyakan ke Eko, selaku pelaksana proyek, tentang keberadaan direksi keet, dia menjawab, bahwa kantor direksi keet ada di kamar kostan, pojok lapangan Desa Karangpucung.

Selama proses pengecoran rigid beton, jalan pun ditutup total. Kendaraan yang melintas dari Desa Pamulihan ke Desa Surusunda dialihkan ke jalan desa lingkungan RW 04 Desa Surusunda. Hal itu, konon katanya berdasarkan pengajuan ijin dari kontraktor pelaksana proyek dalam musyawarah koordinasi dengan para pihak.

Alih-alih, dalam pengalihan jalan tersebut, ditemukan adanya dugaan pungli dalam bentuk penarikan retribusi terhadap pengguna jalan senilai Rp15.000,00 untuk tiap kendaraan yang melintas. Hal demikian pun katanya mengacu pada musyawarah Pemdes Surusunda, Pemdes Pamulihan dan Forkopimcam Karangpucung; bahwa dikarenakan ruas Jalan Ciraja – Cirelang ditutup, maka kendaraan yang lewat dikenakan retribusi sebesar Rp15.000,00, ditandatangani dan stempel basah atas nama kepengurusan RW IV.

Mencermati persoalan tersebut, Tim JAYANTARA NEWS pun mempertanyakan kembali ke pelaksana proyek (Eko), yang berdalih, bahwa jika kerusakan jalan alternatif yang dilewati kendaraan, itu dikarenakan jalan utama ditutup, guna kelancaran pekerjaan. “Kerusakannya nanti kami perbaiki, setelah pekerjaan selesai,” tepisnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Buyung JN Cilacap)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News