HomeLintas BeritaDugaan Pembangunan Tower Ilegal Kian Menjamur di Pangandaran, XTC: Satpol PP Harus...

Dugaan Pembangunan Tower Ilegal Kian Menjamur di Pangandaran, XTC: Satpol PP Harus Bertindak Tegas!

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran 

Pembangunan menara telekomunikasi tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga ilegal, saat ini kian menjamur di Kabupaten Pangandaran. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimerak, Desa Mekarsari, Desa Kertaharja, juga di wilayah Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi. 

Dugaan menara ilegal tersebut, dikarenakan belum mengantongi ijin untuk membangun, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. 

Diketahui belum ada ijin membangun, itu dikemukakan oleh Atep, selaku pihak yang memproses perijinan dari Bidang Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Secara data, pembangunan tower-tower di wilayah itu belum ada ijin PBG nya,” ringkasnya ketika dikonfirmasi JAYANTARA NEWS mengenai tower dimaksud, Rabu (6/3/24). 

Sementara, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, dan dalam Undang-undang Cipta Kerja, ijin PBG itu wajib ada sebelum membangun. Sebagaimana pada Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, yang menyatakan; pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Adapun sanksinya, apabila tidak mengantongi ijin tersebut saat membangun, salah satunya bisa sampai ke penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, ada sanksi pidana juga denda, apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang Bangunan Gedung junto Undang-undang Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun, atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. 

Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

Di tempat terpisah, Ketua DPC XTC Kabupaten Pangandaran, Anton Lobow, angkat bicara. Pihaknya menyerukan, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak tegas sesuai dengan aturan tugas dan fungsinya selaku penegak perda. “Kami mendukung Satpol PP, tower dimaksud yang belum mengantongi ijin agar segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya saat dimintai tanggapan JAYANTARA NEWS.

Sanksinya, lanjut Anton, itu sudah jelas bisa sampai dengan penyegelan pemberhentian sebelum ijin terbit. “Jangan sampai ada pembiaran, harus tegas demi kenyamanan dan ketertiban di Kabupaten Pangandaran. Apabila bandel masih mengerjakan, perintah untuk pembongkaran saja,” tandasnya. 

Selanjutnya, XTC akan ikut berperan serta dalam mengawal Satpol PP menegakkan aturan. “Sebagai peran serta masyarakat, kami akan ikut mengawal penegakkan demi kemajuan Kabupaten Pangandaran,” tuturnya. 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Pangandaran, Drs. Dedih Rakhmat, M.Si., akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Soal pengusaha nakal, tower yang sedang dibangun namun belum memiliki ijin, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan,” ucap Dedih saat ditemui di kantornya.

Dalam waktu dekat, sambung Dedih, personilnya akan turun ke lapangan. “Satpol PP segera ke lapangan untuk menegakkan aturan,” pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News