HomeLintas BeritaRancu! Pungutan Infaq Wali Murid di MIN 1 Indramayu Berjalan 2 Tahun,...

Rancu! Pungutan Infaq Wali Murid di MIN 1 Indramayu Berjalan 2 Tahun, Proposal ke Kemenag Tetap Diajukan

JAYANTARANEWS.COM, Indramayu

Dugaan adanya praktek pungutan berdalih infaq di lingkungan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini jadi sorotan publik. 

Informasi adanya dugaan pungutan di sekolah dalam naungan Kementerian Agama itu, dilakukan secara swadaya kepada para wali murid, yakni dengan metode infaq menggunakan peran serta komite untuk menarik pungutan dana. 

Meski sudah mengumpulkan dana dari para wali murid dengan dalih untuk kepentingan pembelian tanah, namun pihak sekolah juga tetap berupaya mengajukan proposal permohonan bantuan ke Kemenag Indramayu. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Madrasah ‘Rachmat Sunara’ kepada para awak media, Kamis (7/3/2024).

Ironisnya, infaq yang konon seikhlasnya itu, namun para siswa terkesan wajib untuk membayar angsuran dimaksud. Hal itu terbukti dari arahan surat edaran sekolah, dimana penyetorannya melalui wali kelas sekolah. 

Adapun besaran kisaran infaq masing-masing siswa selama 2 tahun, sejak Februari 2022 itu, para siswa diharuskan membayar dengan besaran yang sudah ditentukan, yakni Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari total kurang lebih 250 siswa, dari kelas 1 sampai dengan 6.  

Bahkan, dalam berita acara rapat permintaan diadakannya infaq itu, dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui kepala sekolah. Dan peran komite, diduga kuat hanya sebatas alat untuk memenuhi PMA No. 16 Tahun 2020.

Lebih lanjut terungkap tentang adanya surat resmi ber-KOP Kementerian Agama Republik Indonesia Komite Madrasah (MI) Negeri 1 Kabupaten Indramayu, nomor : MI.001/10.12.66/PP.00.4/035/II/2023. Di dalamnya menyebutkan, terkait permintaan infaq atau wakaf senilai Rp125 juta untuk pembelian lahan dari harga senilai Rp250 juta rupiah, sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 lalu, baru terkumpul dana dari wali murid sebesar Rp22.710.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).  

Meski dalam surat edaran itu tercatat atas nama komite madrasah, namun pada prakteknya penarikan infaq itu dilakukan oleh pihak sekolah. Hal itu terkuak dengan adanya catatan di bawah surat edaran, bahwa sumbangan wakaf bisa diserahkan oleh wali kelas atau bendahara sekolah (Sri Mulyati).

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Indramayu, Rachmat Sunara, pun mengakui adanya pengumpulan infaq yang dilakukan kepada siswa-siswinya untuk kepentingan di atas. 

Menurutnya, hal itu dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite untuk kepentingan pembelajaran. “Dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite,” sergahnya, Kamis (7/3/2024).

Adapun untuk pembelian lahan, Rachmat Sunnara mengungkapkan sudah menempuh kesepakatan, antara pihak madrasah dengan pemilik tanah. Nominal yang disepakati yakni senilai Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).

“Tanahnya sudah kita beli, untuk dana Rp40 juta dari infaq siswa, sisanya dana talangan,” ungkapnya.

Sepintas ada hal janggal yang dilakukan oleh madrasah, yang diduga kuat, selain infaq untuk pembelian lahan tanah, kepala madrasah pun berharap mendapatkan kucuran dana, dengan dibuatnya proposal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, perihal permohonan rekomendasi pengajuan usulan pengadaan tanah MIN 1 Indramayu, tertanggal 05 Oktober 2022. 

“Proposal Itu dibuat atas arahan pihak Kemenag Indramayu,” ujarnya.

Ia mengakui, bahwa penarikan infaq untuk pembelian tanah atas inisiatifnya, lantaran lamanya realisasi dari permohonan proposal yang dilayangkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. 

“Hingga saat ini proposal pengajuan belum ada realisasi mas. Iya, memang inisiatif kita (penarikan infaq),” bebernya. 

Sekedar catatan, penarikan infaq di MIN 1 Indramayu dikumpulkan langsung melalui pihak madrasah. Alasannya, karena komite madrasah tidak memiliki rekening atas nama komite, yang seyogyanya jika merujuk pada PMA No. 16 Tahun 2020 pasal 12 ayat (3), menyebutkan bahwa komite madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News