HomeLintas BeritaMerujuk pada Dokumen yang Sah, Ahli Waris H. Achmad Duri Kuasai Fisik...

Merujuk pada Dokumen yang Sah, Ahli Waris H. Achmad Duri Kuasai Fisik Lahan Miliknya di Desa Watuagung Semarang

JAYANTARANEWS.COM, Semarang

Melalui JayantaraNews.com, pada Minggu (10/3024), Roni Rinto Nugroho, SH., MH., selaku ahli waris dari almarhum H. Achmad Duri, menyampaikan, bahwa berawal dari kedatangan rombongan PT Nandi Amerta Agung beserta jajaran Dinas Peternakan Kabupaten Semarang ke kantor Kepala Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada tahun 1980, hingga persoalan pun mencuat. 

Kunjungan PT Nandi Amerta Agung, yang diketahui bergerak di bidang peternakan sapi perah berskala internasional itu, yakni dalam rangka mencari sebidang lahan seluas 5000 meter untuk dibangun kandang sapi perah. 

Guna mengembangkan sayapnya, PT Nandi Amerta Agung yang beralamat di Jalan Raya Salatiga-Solo Km 7,5 Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pun berupaya merangkul para kelompok tani, terutama para peternak sapi perah, khususnya di Kabupaten Semarang. Karena diketahui, bahwa PT Nandi merupakan kantor pusat atau kantor inti yang mewakili plasma-plasma atau kotel-kotel sapi yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. 

Kunjungan PT Nandi Amerta Agung pun mendapat respon dari Kepala Desa Watuagung ‘H. Achmad Duri’ (kepala desa pada saat itu). 

Yang intinya, bahwa setelah dilakukan perundingan di kantor Kepala Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, PT Nandi Amerta Agung akhirnya memilih sebidang tanah yang terletak di Dusun Glendang, Desa Watuagung, yang saat itu berstatus sebagai ‘tanah kas desa atau lazim disebut bengkok lurah’. 

Karena mendapat arahan dari Bapak Camat Tuntang dan dinas terkait, maka Kepala Desa Watuagung diperintahkan atau diberi petunjuk untuk melakukan tukar guling, antara tanah kas desa dengan tanah yasan milik warga setempat.

Kemudian Kepala Desa Watuagung ‘H. Achmad Duri’ melakukan rembuk desa atau rapat koordinasi dengan para pamong desa dan tokoh masyarakat, membahas tentang tujuan tukar guling tersebut.

Sekedar catatan: H. Achmad Duri adalah Kepala Desa Watuagung pada saat itu, periode kepemimpinan tahun 1960 s.d. 1991.

Setelah mendapat persetujuan dari warga, LKMD dan tokoh masyarakat, serta pemerintahan desa pada saat itu, maka diputuskan, bahwa tanah kas desa setuju untuk ditukar dengan tanah yasan milik H. Achmad Duri, dengan pertimbangan mencakup luas yang sama dan di desa yang sama. Hingga disahkannya tukar guling tersebut oleh Bupati Kabupaten Semarang dan mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1985.

Setelah terjadi tukar guling secara sah dan mempunyai Legal Standing dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah, maka pihak PT Nandi Amerta Agung segera membangun kandang sapi secara bertahap, hingga beroperasi selama lebih kurang 5 (lima) tahun berjalan.

Perlu diketahui, bahwa pada saat beroperasinya PT Nandi Amerta Agung di Desa Watuagung, juga terjadinya kerja sama investasi dengan Kepala Desa Watuagung (H. Achmad Duri), dengan surat nomor: 098/NAA/ARA/III-2089, yakni terkait penggemukan sapi untuk dijadikan sapi pedaging.

Karena adanya suatu permasalahan, salah satunya terjadi wabah virus Antrax, maka PT Nandi Amerta Agung dihentikan beroperasi oleh Dinas Peternakan, dengan alasan virus tersebut berbahaya. Alhasil, atas adanya surat edaran dari Dinas Peternakan, PT Nandi pun berhenti beroperasi dan dilakukan penutupan kandang sapi dalam waktu yang belum ditentukan. Hingga pada akhirnya, PT Nandi Amerta Agung pun mengalami kebangkrutan dan terjadi PHK besar-besaran pada karyawannya.

Atas kejadian itu, hingga Direktur PT Nandi Amerta Agung ‘Adi Kumara, SH., kemudian “mengembalikan” tanah tersebut kepada H. Achmad Duri, serta melakukan kesepakatan untuk mengganti semua kerugian yang timbul kepada H. Achmad Duri, sesuai dengan surat keputusan dari PT Nandi Amerta Agung nomor : 858/Nandi/SK-ARA/XII/99.

Namun, hingga saat ini, apa yang sudah menjadi kesepakatan dan keputusan dari pihak PT Nandi Amerta Agung, pun belum juga dilaksanakan sesuai dengan pernyataan di dokumen yang ada.

Oleh karena itu, Roni Rinto Nugroho, SH., MH., selaku ahli waris dari almarhum H. Achmad Duri, pun melakukan penguasaan fisik pada obyek PT Nandi Amerta Agung, yang beralamat di Jalan Raya Salatiga-Solo Km 7,5, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. (Buyung JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News