HomeLintas BeritaParipurna DPRD Pangandaran: LKPJ Pemda Tahun 2023 Akan Jadi Bahan Perbaikan Kedepan

Paripurna DPRD Pangandaran: LKPJ Pemda Tahun 2023 Akan Jadi Bahan Perbaikan Kedepan

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran 

Catatan dalam bentuk rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun 2023, akan menjadi bahan untuk perbaikan ke depan, di antaranya terkait dengan manajemen pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran.

Demikian dikatakan Bupati Pangandaran, melalui Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, dalam pidato sambutannya pada Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran, atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2023 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.

Disampaikannya, bahwa guna terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Pangandaran yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tentunya sangat dibutuhkan adanya sinergitas pemerintah daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, insan media, dan seluruh masyarakat sangat amat penting dalam keberhasilan program-program pemerintahan.

“Oleh karena itu, mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun Kabupaten Pangandaran yang kita cintai ini. Semoga melalui Rapat Paripurna ini, kita dapat semakin berkomitmen bersama untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta berpartisipasi secara optimal “bergerak cepat untuk kabupaten pangandaran melesat “, katanya.

“Kemudian, kan pada hari Rabu, 6 Maret 2024 lalu, kami telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Pangandaran, yang pelaksanaannya langsung diserahkan secara simbolik kepada Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran. Hal ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat (1) bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga)bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ujang Endin.

Menurutnya, tahapan demi tahapan telah kita tempuh dan ikuti bersama sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk tahapan pembentukan Pansus DPRD guna pelaksanaan pembahasan LKPJ tahun 2023 yang telah kami sampaikan, sehingga terwujudnya check and balances antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, sebagai representasi masyarakat Pangandaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang berharga ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat dengan TAPD dan SKPD, serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan.

Hasil pembahasan LKPJ tahun 2023 tentunya telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang sifatnya konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan serta wujud tanggung jawab dari DPRD Kabupaten Pangandaran, dalam menjalankan tugas dan fungsinya bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

“Adapun, catatan-catatan dalam bentuk rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2023, akan menjadi bahan untuk perbaikan ke depan, di antaranya terkait dengan manajemen pendapatan, khususnya PAD. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua,” pungkasnya. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News