HomeLintas BeritaDugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Jabatan Oknum BJB KCP Sukajadi Kota Bandung, Dinilai...

Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Jabatan Oknum BJB KCP Sukajadi Kota Bandung, Dinilai Rugikan Debitur

JAYANTARANEWS.COM, Kota Bandung

Berawal dari datangnya seorang eks nasabah Bank BJB, atas nama Asep Suhendar, warga Jalan Terusan Buah Batu No. 296, pada Senin (29/4/24), yang menyampaikan persoalan yang dialaminya, atas sikap dan perilaku oknum internal Bank BJB KCP Sukajadi Kota Bandung terhadap dirinya.

Melalui Media Online JAYANTARANEWS.COM, Asep memaparkan, bahwa dirinya merasa dirugikan selama menjadi debitur di Bank BJB KCP Sukajadi. Dia katakan, bahwa berawal ketika dirinya menjadi debitur Bank BJB KCP Sukajadi, tepatnya pada tanggal 26 Juni 2020, di Kantor Bank BJB Kode Cabang : 0114-KC Sukajadi, Rekening : 0114-14JCFX-300, nomor pinjaman : 1200626000836, atas nama: Asep Suhendar, SE., alamat : Jalan Terusan Buah Batu No. 296, nomor rekening : 0108087447100, fasilitas kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) Tipe C35- KI KUR RITEL.

Asep katakan, meski saat ini sudah tidak ada keterikatan lagi antara kreditur dan dirinya (debitur) dalam sebuah pinjaman kredit, namun persoalan beberapa bulan lalu sempat menyisakan kekecewaan.

“Jadi, saya mewakili ribuan nasabah di Jawa Barat khususnya, jangan sampai mengalami hal serupa seperti yang saya alami, yakni adanya suatu kerancuan yang dilakukan oleh oknum bank dimaksud,” ujarnya.

Adapun, beberapa dugaan penyimpangan yang pernah dia alami dan terindikasi Fraud, yakni :

. Pada saat setelah akad kredit, tepatnya tanggal 26 Juni 2020, waktu itu saya selaku debitur tidak pernah menerima Copy Kontrak kredit yang saya tandatangani. 

_Fraud banking, diartikan sebagai kejahatan perbankan atau merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban_

. Setelah akad kredit, dana pinjaman KUR sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) masuk ke rekening saya. Akan tetapi, dana tersebut diduga diblok oleh salah satu karyawan BJB yang bernama Riki Gumilar. 

. Dana pinjaman saya diturunkan/dibuka blokir dana dengan bertahap, sesuai dengan progres pembangunan investasi.

. Adapun, dana yang dibukakan sesuai progres atas permintaan saya selaku debitur, dan pada saat sisa dana akhir sekitar nominal Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) akan saya pergunakan untuk pembangunan, nyatanya dana tersebut tidak ada di rekening saya. Dan setelah saya crosscheck melalui customer service di Bank BJB terdekat, nyatanya telah terjadi transaksi ‘pemindahbukuan’, dari rekening saya kepada rekening Bank BJB orang lain atasnama Riki Gumilar.  

Hal demikian terlampir pada mutasi rekening Bank BJB 0108087447100 a.n. Asep Suhendar, SE., pada tanggal 17 September 2020. Dan bukti uraian transaksi H722 PINBUK dari rekening saya kepada rekening Riki Gumilar, terlampir. 

Seiring perjalanan pembangunan investasi saya dengan tidak adanya ketersediaan dana, akhirnya saya pun menjual 3 (tiga) aset kendaraan, serta finansial yang saya miliki untuk modal usaha. Dengan harapan, bangunan selesai dan dapat dijalankan sesuai rencana, baik toko maupun kost-kostannya. 

Pembayaran angsuran kredit pun tetap berjalan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021. Dan pada bulan September 2021, saya melakukan restruktur kredit ke-1, dengan alasan kondisi masih dalam situasi Covid-19, dan usaha tidak menentu, dengan harapan tidak terjadi pemburukan kredit.

Terkait biaya bunga pada saat restrukturisasi kredit, saya bayarkan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tiap bulan. Hingga pada akhirnya, satu tahun masa restrukturisasi sudah dilewati, namun kondisi finansial saya sepertinya masih belum ada peningkatan pendapatan, dan sebaliknya malah menurun. 

Hingga pada akhirnya, saya pun mengajukan restrukturisasi ke-2, yang diharapkan akan ada tarikan nafas panjang untuk meningkatkan sumber pendapatan saya, untuk menopang angsuran kredit tersebut. 

Namun, dalam proses restruktur ke-2 itu, saya dan keluarga, khususnya ibu saya, memutuskan untuk menjual aset yang saya jaminkan, yaitu berupa sertifikat kepada Bank BJB. 

Segala usaha yang kami upayakan pun serasa sudah maksimal, yaitu dari mulai pasang iklan web, iklan property, berikut pemasangan plang dijual. Bahkan, agen-agen property pun dilibatkan, dengan harapan agar segera terjual.  

Atas semua ikhtiar yang saya lakukan, hingga pada akhirnya, habislah masa restrukturisasi yang ke-2 pada tanggal 26 Agustus 2023, dan mulai mamasuki angsuran normal pada tanggal jatuh tempo 26 September 2023. 

Dan atas persoalan tersebut, saya pun berusaha semaksimal mungkin mencari sejumlah dana untuk membayar kewajiban angsuran. Namun apa dikata, upaya ikhtiar sudah saya lakukan, sejumlah dana yang diperlukan pun tak kunjung didapatkan. Sehingga terjadi over due up (sudah jatuh tempo) 0-30, dan bahkan menjadi over due up 31-60. Dan di saat saya dapatkan finansial juga, hanya bisa menutupi satu kali angsuran saja.

Begitupun hingga berjalannya waktu, tepatnya di bulan Desember 2023, pihak karyawan BJB melalui saudara Ishak dan Lucky, sering melakukan penagihan ke tempat saya, baik komunikasi melalui WhatsApp, ataupun mengadakan pertemuan di luar.

Kedua orang tersebut menekankan kepada saya, bahwa kalau sampai akhir Desember 2023 ini tidak ada pembayaran angsuran, maka akan dilakukan penempelan sticker “Rumah Ini Dalam Pengawasan Bank BJB”. 

Saya bilang, bahwa saya akan masuk angsuran di akhir bulan ini (Desember, red), dikarenakan invoice tagihan saya dari pihak instansi, pencairannya di akhir bulan, sebagaimana umumnya pihak instansi pemerintahan. Dan kedua karyawan Bank BJB itupun mengiyakan atas kesanggupan yang saya sampaikan. 

Namun anehnya, sekitar tanggal 20 Desember 2023, kedua karyawan Bank BJB itu malah menempelkan sticker di rumah ibu saya, yang bertuliskan : ‘Rumah Ini Dalam Pengawasan Bank BJB KCP Sukajadi’. 

Bahkan, saudara Ishak dan Lucky sedikit mengintervensi kepada saya, dengan dalih ada rekannya yang bisa membantu dalam penyelesaian kredit macet, asalkan diizinkan, jika rekannya akan ikut menumpang pinjaman baru, di luar tunggakan pelunasan sebelumnya terhadap Bank BJB. Namun hal itu saya tolak.

Saat itu saya menjanjikan kepada PIC (Person in Charge) Collection tersebut di atas, bahwa saya akan membayar angsuran tersebut di akhir bulan Desember 2023. Hingga saya dan adik saya pun mengirimkan tambahan angsuran, tepatnya di bulan Januari 2024. Itu semua saya lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab selaku debitur dan itikad baik terhadap janji bayar.

Namun di bulan Februari 2024, saya tidak bisa membayar kewajiban angsuran, hingga terjadinya flow angsuran di bulan itu. Dan tepatnya pada tanggal 20 Maret 2024, datanglah pihak karyawan Bank BJB dengan orang yang berbeda menemui ibu saya. Mereka memperkenalkan diri dari Bagian Cessie (dengan penjelasan mereka bagian pelelangan aset jaminan kredit bermasalah), dan minta izin untuk menempelkan banner yang bertuliskan : “DIJUAL MELALUI LELANG BANK BJB“, dengan berblok merah. Dan di bawahnya bertuliskan : “Info lebih lanjut hubungi : Bank BJB Kantor Cabang Sukajadi, Jalan Sukajadi No. 16 Bandung. PIC RASID – 081225982782. (foto banner terlampir).  

Walaupun ibu saya sudah bilang jangan dipasang, karena besok mau dilunasin dengan pembeli, namun mereka tetap memasang banner tersebut.

Keseokan harinya, pada tanggal 21 Maret 2024, ibu saya pun mendatangi Bank BJB, dengan membawa pembeli yang sudah dari jauh-jauh hari menawar terhadap aset yang saya dan ibu saya rencanakan jual. 

Kedatangan ibu saya bersama pembeli, bertujuan untuk melunasi semua pinjaman saya, dan ingin langsung mengambil aset jaminan berupa sertifikat atasnama ibu saya (Euis Siti Julaeha), yang sertifikatnya dijaminkan kepada pihak Bank BJB. 

Pada saat hari yang sama, dilunasilah seluruh hutang piutang antara saya Asep Suhendar selaku debitur kepada pihak Bank BJB selaku kreditur. 

Setelah pelunasan pada saat itu, ibu saya pun meminta, agar sertifikat bisa keambil. Namun dari pihak Bank BJB memberikan penjelasan, bahwa sertifikat bisa keluar dalam 2-3 hari setelah pelunasan. Alasan tersebut, kalau menurut saya, bertujuan untuk menahan outstanding, baik cabang perbankan bersangkutan ataupun PIC AO, meski pihak pembeli pun sangat menginginkan keluarnya sertifikat dimaksud.

Namun yang saya herankan, kenapa mesti ada intervensi dan sedikit menekan dari pihak Bank BJB kepada pihak pembeli pada saat itu, yang seakan menggiring untuk mengikuti lelang dengan harga lebih murah di kisaran 1,5 milyar. ‘Ikuti lelang saja, daripada Koko beli ke pemilik langsung dengan harga 2,7 milyar’, ujar Asep Suhendar, menirukan pernyataan dari pihak Bank BJB.

Namun pada saat itu, pihak pembeli pun menolak, dengan alasan, bahwa dirinya masih saudaranya pemilik sah sertifikat (Euis Siti Julaeha) dan mau membantu membereskan terkait semua hutang piutangnya.

Singkat cerita, setelah menunggu kurang lebih 1 jaman, yang pada akhirnya sertifikat yang dijadikan jaminan bisa keluar dari pihak perbankan BJB, tanpa dibarengi saya selaku debitur dan tanpa ada surat kuasa dari saya untuk pengambilan sertifikat tersebut.

Meskipun sertifikat itu bisa diambil oleh atasnama langsung sebagai pemilik sertifikat, yakni ibu saya, akan tetapi saya sebagai debitur, yang dari semua proses awal pra-kredit, analisa SLIK, analisa usaha, analisa DSR, DBR, DIR, bukankah sama saya selaku debitur? Bahkan, sampai pembayaran angsuran dan penagihan pun sama saya. Lalu kenapa dengan mudah pihak BJB memberikan bukti sah sertifikat jaminan saya, tanpa saya langsung yang mengambilnya. Atau selayaknya adanya surat kuasa dari saya, ataupun adanya konfirmasi melalui telepon kepada saya? 

Semua komunikasi kepada saya selaku debitur tidak ada, baik permintaan surat kuasa untuk pengambilan sertifikat, ataupun konfirmasi by phone dari pihak Bank BJB, ataupun berupa konfirmasi pihak BJB kepada saya, terkait rencana keluar sertifikat yang akan diambil oleh bukan selaku debitur. 

Untuk itu, saya meminta kepada pihak audit internal untuk menindaklanjuti terkait permasalahan di atas yang terindikasi Fraud. Dikarenakan, saya selaku debitur tidak pernah menerima ‘copy kontrak akad kredit’, yang di dalamnya tercantum perihal bunga, pasal-pasal dan hak-hak pertanggungan yang diatur dalam berbagai pasal, perihal perjanjian antara kreditur dan debitur. Mohon ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi, dan kepada yang bersangkutan untuk diproses oleh pihak audit internal secara prosedur atas segala bentuk penyimpangan etika yang dilakukan.

Saya menilai, ini sudah mengindikasi ke dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Karena, setiap saya melakukan pengajuan pembukaan blokir dana secara tertulis, selalu saya sampaikan kepada saudara Riki Gumilar. 

Adapun, perihal dengan dana yang dikunci atau diblok sementara, atas pencairan KUR, yang diawalnya tidak ada perjanjian tertulis, ataupun memang ada dalam kontrak kredit tertuang, namun saya selaku debitur tidak tahu. Copy kontraknya pun tidak ada yang sampai kepada saya.

Pertanyaan saya, bukankah copy kontrak itu suatu kewajiban dari kreditur untuk memberikan informasi yang tertuang di dalamnya, yakni terkait akad kredit yang sudah disepakati dan terjadi antara kredit dan debitur?

Apakah tindakan penahanan dana sementara tersebut tidak melanggar secara etika jabatan, penyalahgunaan jabatan/kekuasaan yang dilakukan oknum perbankan terhadap debitur?

Saya menilai, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh saudara Riki Gumilar, itu sudah mengarah ke penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atas kekuasaan dilakukannya pemindahbukuan sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah). Dan hal tersebut tanpa adanya konfirmasi kepada saya selaku debitur, untuk dilakukannya pemindahbukuan kepada rekening Bank BJB a.n. Riki Gumilar. 

Apakah secara etika perbankan, hal tersebut boleh dilakukan? Bukankah hal tersebut merugikan debitur? Karena apapun alasannya, pihak karyawan menerima transfer atau pemindahbukuan dari nasabah/ debitur kepada rekening pribadi, itu tidak diperbolehkan.

Saya juga menilai, pihak collection, yakni saudara Ishak dan Lucky terlalu jauh mengintervensi untuk masuk ke dalam ruang lingkup kredit saya. Dan setahu saya, tidak ada dalam jobdesk collection, baik bucket over due C0, C1, C2, C3, C4, C5 untuk mengintervensi debitur lebih jauh, dan sampai berusaha membawa pihak ke-3 untuk melunasi kredit permasalahan cash flow yang sedang saya hadapi. Apapun alasannya, pihak internal tidak boleh melakukan intervensi berlebih, dengan harapan, kredit yang sedang berjalan selesai, dan dialihkan ke perbankan lain berikut dengan sesorang yang merupakan pihak ke-3 untuk menumpang pinjaman yang ditambah dari pinjaman sebelumnya. 

Adapun, bentuk dugaan penyimpangan yang terindikasi fraud dan merugikan debitur, adalah sebagai berikut:

. Pihak collection saudara Ishak dan Lucky diduga terorganisir merencanakan ini, dibantu oleh bidang yang lain  

– Diduga, mereka merencanakan ini semua dengan maksud supaya dengan sengaja aset saya disita dan diperjualbelikan oleh pihak ke-3, yang bekerjasama dengan pihak BJB, terkait kredit bermasalah dan penanganan khusus aset bermasalah, yang di dalamnya sudah direncanakan dengan berbagai macam kepentingan. Sehingga dari hasil perencanaan pihak terkait yang membuat mengalihkan akun bermasalah saya menjadi collecbilitas over due up 120 hari lebih dan dialihkan ke pihak cessie (pihak penanganan pihak untuk eksekusi kredit bermasalah Bank BJB).

. Pihak terkait diduga sengaja mengabaikan pembayaran selaku debitur yang saya lakukan di bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024 yang sudah saya transfer ke rekening BJB 0108087447100 a.n. Asep Suhendar, SE., (silahkan mutasi diperiksa oleh pihak audit internal, yakni dana yang saya kirim dan saya konfirmasi, dan sudah melakukan pembayaran angsuran serta mentransfer ke rekening BJB a.n. saya sendiri). 

Namun sepertinya, dengan sengaja, pihak AO, yakni saudara Dita, pihak collection saudara Ishak dan Lucky mengabaikan pembayaran saya, mengabaikan itikad baik atas pembayaran angsuran saya, dengan harapan segala perencanaan yang sudah mereka rencanakan sebelumnya bisa terjadi dan berjalan sesuai rencana, dimana aset saya disita melalui pihak ke-3 yang bekerjasama dengan pihak Bank BJB. 

Hal itu saya ketahui, di saat 3 hari setelah pelunasan dan sertifikat sudah keluar dari BJB, dan saya simpulkan dari pembicaraan dengan pihak AO, yakni saudara Dita, terkait sudah lakukan pelunasan kredit. 

Coba kita simak sedikit obrolan yang dilontarkan saudara Dita kepada saya : ‘Kang Asep, Alhamdulillah sudah beres kreditnya, dan sertifikat sudah keluar. Saya baru tahu dari rekan, 2 hari setelah pelunasan, bahwa debitur a.n. Asep Suhendar sudah melunasi kewajibannya semua, dan sertifkat sudah keambil. Kejual berapa kang rumahnya? Terus kenapa nggak Kang Asep yang melunasi ke BJB dan ambil sertifikatnya?’

Kemudian saya jawab : ‘Iya, katanya sudah dilunasi, dan diambil sertifikatnya. Perihal siapa yang ambil sertifikatnya, saya tidak tahu. Siapa yang melunasinya pun saya tidak tahu, dan berapa harga penjualannya pun saya tidak tahu.’

Kemudian saudara Dita kembali menanyakan : ‘Kenapa tidak tahu kang? Tapi hubungan Kang Asep sama keluarga baik-baik saja?’

Saya jawab kembali : ‘Saya tegas dan tekankan, saya tidak tahu apapun itu, baik secara harga penjualan, kapan pelunasan ke BJB, kapan ambil sertifikat ke BJB. Saya tidak pernah dilibatkan di dalamnya.’

Kemudian saya pertanyakan : ‘Apakah ada dari pihak perbankan BJB yang meminta surat kuasa pengambilan sertifikat dari saya? Walaupun sertifikat diambil oleh ibu saya langsung, apakah ada konfirmasi by phone dari pihak BJB, terkait sertifikat akan diambil oleh ibu saya pada saat bersamaan? Saya rasa, itu semua tidak ada.’

Dita menjawab : ‘Saya tidak tahu kang. Saya hanya tahu, bahwa kredit akang udah selesai pelunasan dan sertifikat langsung diambil.’

Asep : ‘Oh gitu ya. Bahkan internal perbankan pun tidak ada koordinasinya pada saat hari yang sama pelunasan pada pihak terkait di dalamnya AO, yakni Bapak Dita sendiri, collection Bapak Ishak dan Bapak Lucky.’

Saudara Dita pun mengalihkan pembicaraan : ‘Oh iya kang. Maaf, di rekening BJB Kang Asep ada dana saldo yang bisa ditarik, sekitar Rp9.800.000,00 an. Silahkan kalau mau ditarik, dan dipergunakan dananya.’

Lalu saya jawab : ‘Loh, kenapa ada saldo? Bukankah saldo tersebut sejumlah nominal yang saya kirim pada bulan Desember untuk membayar angsuran? Kenapa tidak didebet oleh perbankan terhadap kewajiban angsuran saya? Kalau begitu, berarti dengan sengaja ini semua sebuah rencana yang terorganisir.’

Dita pun menjawab : ‘Hanya diblok dananya kang.’

Asep : ‘Kenapa diblok, bukannya harus nutup kewajiban angsuran saya? Dan kanapa tidak didebet ke angsuran?’

Dita : ‘Kurang tahu kang, pihak collection terkait itu.’

Dari penjelasan di atas, terkait percakapan antara saya dan saudara Dita, saya menyimpulkan, bahwa ini semua diduga sebuah permainan yang dilakukan beberapa oknum, terkait rencana perbankan yang terorganisir, bertujuan dengan beberapa kepentingan di dalamnya. 

Maka dengan ini saya serahkan kepada pihak audit internal, terkait sanksi yang akan diterima dari dugaan pelanggaran oknum tersebut di atas yang diyakini telah melakukan segala pelanggaran etika, serta merencanakan semua, termasuk pihak oknum BJB selaku PIC yang bersangkutan menerima peralihan account kredit macet dengan cara yang diindikasi banyak penyimpangan yang dilakukan oknum terkait. 

Dan dari perlakuan yang tak pantas, mohon kepada pihak audit internal menindaklanjuti atas temuan pelanggaran ini, sampai benar-benar oknum yang bersangkutan menerima sanksi yang sesuai.

Kesimpulan

Indikasi penyimpangan, diduga dilakukan oleh bagian administrasi jajaran yang mengelola jaminan aset debitur, yang diduga diintimidasi oleh PIC terkait, serta kepentingan di dalamnya oleh PIC lain, supaya mengeluarkan sertifikat jaminan debitur tanpa ada debitur yang bersangkutan, tanpa ada surat kuasa dari debitur yang bersangkutan, tanpa ada verifikasi dari debitur yang bersangkutan. 

Saya selaku debitur menekankan sebagai berikut :

. Semudah itukah perbankan BJB mengeluarkan surat berharga berupa sertifikat (SHM) No. 622 a.n. Euis Siti Julaeha?

. Walaupuun sertikat a.n. ibu saya sendiri, apakah itu tidak melanggar dengan semua yang dilakukan oknum terkait? Karena setahu saya, jangankan surat berharga SHM, surat berharga Bukti Pemilik Buku Kendaraan (BPKB) saja harus disertai surat kuasa. 

Menyikapi hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online JAYANTARANEWS.COM, yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi & Kontributor Wartawan (LBHK-Wartawan) wilayah Jawa Barat, yang mendapat aduan langsung dari saudara Asep Suhendar, pun turut angkat suara.

Terkait persoalan ini, coba akan kita konfirmasikan dan koordinasikan dengan pihak Bank BJB, agar persoalan menjadi terang benderang. “Namun jika memang benar adanya indikasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, juga adanya praktek manipulasi data, maka akan kita giring secara pidana,” tegasnya.

“Jika toh terbukti atas dugaan dengan apa yang dilakukan oleh para oknum dimaksud, maka akan coba kita giring dengan Pasal 421 KUHP. Dimana dalam pasal tersebut mengatur : bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Atau, bisa jadi kita jerat dengan Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat (manipulasi data),” pungkas Agus Chepy Kurniadi, yang juga merupakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat itu.

Guna menggali keterangan, agar informasi yang didapat akurat, JAYANTARA NEWS pun mencoba menghubungi beberapa pihak, yang ada keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya pada saat yang bersamaan, pada Kamis (2/5/24), dan dipertanyakan dengan pertanyaan yang sama untuk memberikan klarifikasi dan minta agenda untuk pertemuan agar menjadi terang benderang dan tidak berdampak miring pada marwah lembaga, baik Lucky, Dita dan Riki, dengan senada menjawab; “Baik Pak, nanti saya komunikasikan dengan semua pihak, agar bisa duduk bersama. Cuma kita minta kebijakan waktunya, dan secepatnya kita kabari,” ucapnya.

Sementara itu, Ishak, yang dikonfirmasi dengan lontaran pertanyaan yang sama, hingga berita ini diturunkan, tidak memberikan jawaban, alias BUNGKAM!!! (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News